Dua Tersangka Ditangkap, Barang Bukti Paket Sabu

Sabtu 23-04-2022,11:00 WIB
Editor : Alam Islam

RADARLAMPUNG.CO.ID - Anggota Polres Waykanan mengamankan EE (26), warga Kampung Gununglabuhan dan FS alias Naga (42), warga Kampung Bengkulu Tengah, Kecamatan Gununglabuhan yang diduga terlibat penyalahgunaan narkoba. Kapolres Waykanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kasatresnarkoba Iptu Mirga Nurjuanda mengatakan, penangkapan dilakukan Rabu sore (20/4). Ini menindaklanjuti informasi dugaan peredaran gelap narkoba di Kampung Gununglabuhan. Gabungan Satresnarkoba dan Tekab 308 Polres Waykanan bergerak melakukan penyelidikan. \"EE dan FS diamankan dari sebuah rumah di Kampung Gununglabuhan,\" kata Iptu Mirga Nurjuanda. Dalam pemeriksaan, polisi menemukan lima plastik klip berisi kristal diduga sabu di lantai dekat pintu kamar rumah EE. Barang bukti lain, timbangan digital, 23 plastik klip bening dan uang Rp124 ribu. Sementara di dekat FS, polisi menemukan paket sabu, bong dan ponsel. \"Kedua tersangka dibawa ke Mapolres untuk proses lebih lanjut,\" ujarnya. (sah/ais)

Tags :
Kategori :

Terkait