RADARLAMPUNG.CO.ID - Anggota Satresnarkoba Polres Pesawaran mengamankan dua orang yang diduga terlibat penyalahgunaan narkoba. Tersangka adalah Da (37) dan Ru (42), warga Desa Waylayap, Kecamatan Gedongtataan. Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo mengatakan, kedua tersangka ditangkap pada dua lokasi berbeda, Jumat malam (8/10). \"Ini merupakan hasil pengembangan tersangka Ta yang ditangkap terlebih dahulu,\" kata Vero Aria Radmantyo, Sabtu (9/10). Dalam penangkapan terhadap dua tersangka, disita barang bukti tiga plastik klip berisi kristal diduga sabu seberat 0,58 gram. Kemudian pirek, satu pak plastik klip dan dua unit ponsel. Vero mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan, Ru mengaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial A yang saat ini masih dalam pengejaran. \"Kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Pesawaran guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,\" pungkasnya. (ozi/ais)
Dua Tersangka Ditangkap, BB Tiga Paket Sabu
Sabtu 09-10-2021,18:45 WIB
Editor : Alam Islam
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 15-08-2024,10:08 WIB
Demokrat Dikabarkan Usung Mirza-Jihan untuk Pilgub Lampung 2024, Sekretaris Gerindra: Tunggu Jam 18.00
Kamis 15-08-2024,14:16 WIB
Pemkab Pesisir Barat Gelar Sosialisasi Pemantauan Warga Negara Asing, Ini Sasarannya
Kamis 15-08-2024,07:20 WIB
Rekomendasi Tablet Low Budget Terbaru, Mana yang Lebih Unggul Antara Infinix XPAD dan Honor Pad X8a?
Kamis 15-08-2024,12:43 WIB
Google Pixel 9 Pro Fold Meluncur Dengan Tensor G4, Worth It Gak?
Terkini
Kamis 15-08-2024,20:41 WIB
Perbaiki Jaringan Instalasi, Petugas PLN Meninggal Dunia, Penyebabnya...
Kamis 15-08-2024,20:24 WIB
Pemkab Tubaba Kembali Salurkan Bantuan Pangan Cadangan Beras Periode Agustus 2024
Kamis 15-08-2024,20:23 WIB
Tampil Sangar, Ini Rekomendasi HP Low Budget Terbaru Dalam Seri Itel P65 2024
Kamis 15-08-2024,18:45 WIB
Demokrat Menyingkap Siapa Wagub RMD, Usung RMD-Jihan untuk Pilgub Lampung 2024
Kamis 15-08-2024,18:10 WIB