Dua Tersangka Ditangkap, BB Tiga Paket Sabu

Sabtu 09-10-2021,18:45 WIB
Editor : Alam Islam

RADARLAMPUNG.CO.ID - Anggota Satresnarkoba Polres Pesawaran mengamankan dua orang yang diduga terlibat penyalahgunaan narkoba. Tersangka adalah Da (37) dan Ru (42), warga Desa Waylayap, Kecamatan Gedongtataan. Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo mengatakan, kedua tersangka ditangkap pada dua lokasi berbeda, Jumat malam (8/10). \"Ini merupakan hasil pengembangan tersangka Ta yang ditangkap terlebih dahulu,\" kata Vero Aria Radmantyo, Sabtu (9/10). Dalam penangkapan terhadap dua tersangka, disita barang bukti tiga plastik klip berisi kristal diduga sabu seberat 0,58 gram. Kemudian pirek, satu pak plastik klip dan dua unit ponsel. Vero mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan, Ru mengaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial A yang saat ini masih dalam pengejaran. \"Kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Pesawaran guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,\" pungkasnya. (ozi/ais)

Tags :
Kategori :

Terkait