RADARLAMPUNG.CO.ID - Anggota Satresnarkoba Polres Pesawaran mengamankan dua orang yang diduga terlibat penyalahgunaan narkoba. Tersangka adalah Da (37) dan Ru (42), warga Desa Waylayap, Kecamatan Gedongtataan. Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo mengatakan, kedua tersangka ditangkap pada dua lokasi berbeda, Jumat malam (8/10). \"Ini merupakan hasil pengembangan tersangka Ta yang ditangkap terlebih dahulu,\" kata Vero Aria Radmantyo, Sabtu (9/10). Dalam penangkapan terhadap dua tersangka, disita barang bukti tiga plastik klip berisi kristal diduga sabu seberat 0,58 gram. Kemudian pirek, satu pak plastik klip dan dua unit ponsel. Vero mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan, Ru mengaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial A yang saat ini masih dalam pengejaran. \"Kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Pesawaran guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,\" pungkasnya. (ozi/ais)
Dua Tersangka Ditangkap, BB Tiga Paket Sabu
Sabtu 09-10-2021,18:45 WIB
Editor : Alam Islam
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 09-10-2026,17:46 WIB
Teknokrat Gandeng Balai Bahasa Lampung, Bekali Mahasiswa Pentingnya Literasi
Jumat 09-10-2026,16:53 WIB
Wisuda Sesi III UAP Diikuti Lulusan Keperawatan, Kebidanan dan Rekam Medis
Jumat 09-10-2026,20:27 WIB
PTBA Pamerkan Wastra Nusantara di INACRAFT 2026, Dari Tapis, Batik Kujur hingga Songket Silungkang
Terkini
Jumat 09-10-2026,20:27 WIB
PTBA Pamerkan Wastra Nusantara di INACRAFT 2026, Dari Tapis, Batik Kujur hingga Songket Silungkang
Jumat 09-10-2026,17:46 WIB
Teknokrat Gandeng Balai Bahasa Lampung, Bekali Mahasiswa Pentingnya Literasi
Jumat 09-10-2026,16:53 WIB
Wisuda Sesi III UAP Diikuti Lulusan Keperawatan, Kebidanan dan Rekam Medis
Kamis 08-10-2026,20:05 WIB
Waspada Ancaman Siber, Pemkot Bandar Lampung Catat 13 Kasus Sepanjang Semester I 2026
Kamis 08-10-2026,19:54 WIB