RADARLAMPUNG.CO.ID - Anggota Satresnarkoba Polres Pesawaran mengamankan dua orang yang diduga terlibat penyalahgunaan narkoba. Tersangka adalah Da (37) dan Ru (42), warga Desa Waylayap, Kecamatan Gedongtataan. Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo mengatakan, kedua tersangka ditangkap pada dua lokasi berbeda, Jumat malam (8/10). \"Ini merupakan hasil pengembangan tersangka Ta yang ditangkap terlebih dahulu,\" kata Vero Aria Radmantyo, Sabtu (9/10). Dalam penangkapan terhadap dua tersangka, disita barang bukti tiga plastik klip berisi kristal diduga sabu seberat 0,58 gram. Kemudian pirek, satu pak plastik klip dan dua unit ponsel. Vero mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan, Ru mengaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial A yang saat ini masih dalam pengejaran. \"Kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Pesawaran guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,\" pungkasnya. (ozi/ais)
Dua Tersangka Ditangkap, BB Tiga Paket Sabu
Sabtu 09-10-2021,18:45 WIB
Editor : Alam Islam
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 10-08-2026,06:13 WIB
Prakiraan Cuaca Maritim Lampung 10–13 Agustus 2026, Ini Wilayah Perairan yang Rawan Tinggi Gelombang
Senin 10-08-2026,07:33 WIB
Senin Ceria di Indomaret, Belanja Hemat dengan Promo Khusus Member
Senin 10-08-2026,13:33 WIB
Jasad Bayi Perempuan di Karung Beras Gegerkan Warga Pahoman Bandar Lampung, Polisi Selidiki Langsung
Senin 10-08-2026,08:21 WIB
Jangan Lewatkan, Promo Agustus Hebat Hemat di Chandra Superstore Berlaku Cuma Sampai Tanggal Ini
Terkini
Senin 10-08-2026,19:03 WIB
Lulusan Kampus Makin Sedikit Terserap, Pemprov Lampung Rangkul Dunia Usaha
Senin 10-08-2026,18:07 WIB
Dinilai Unggul dalam Pengawasan dan Tata Kelola, SPI UIN RIL Jadi Rujukan Best Practice UIN Jambi
Senin 10-08-2026,17:51 WIB
Mobil Tinja Dihentikan Warga, Transparansi IPLT Karangrejo Dipertanyakan
Senin 10-08-2026,17:31 WIB
Sembilan Nama Ini Dikabarkan Masuk Bursa Bakal Calon Rektor Unila 2027-2031
Senin 10-08-2026,17:20 WIB