RADARLAMPUNG.CO.ID-Aparat Satnarkoba Polres Pringsewu membekuk dua tersangka kasus narkoba jenis sabu-sabu. Ungkap kasus ini bermula dari penangkapan AO selasa (22/9) sekitar pukul 16.30 malam. “Dari penggeledahan didapati barang bukti berupa 2 buah plastik klip berisi 0,60 gram narkotika jenis shabu yang disimpan dalam sebuah tas warna hitam yang dibawa pelaku,\" jelas Kasat Narkoba Iptu Dedi Wahyudi Pada petugas AO mengaku membeli barang haram tersebut dari AAY seharga Rp 150 ribu. \"Dia mengaku sudah 4 kali membeli dari AAY,\" jelas Iptu Dedi. Informasi kemudian ditindaklanjuti anggota. Dan sekitar pukul 18.30 WIB polisi bergerak menangkap AAY. \"Saat dilakukan penggeledahan ditemukan BB berupa 1 buah pipa pirek bekas pakai dan 2 unit HP\" jelasnya. Untuk proses hukum selanjutnya kedua warga tersebut di jerat dengan pasal 112 ayat (1) UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara. (sag/wdi)
Dua Tersangka Narkoba Diamankan
Jumat 25-09-2020,04:27 WIB
Editor : Widisandika
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 31-07-2026,20:36 WIB
Mirza Jadikan Program HKTI Selaras dengan Kebijakan Pemprov Lampung
Jumat 31-07-2026,22:03 WIB
Berdayakan Warga Binaan Lewat Tridarma, Unila dan Kanwil Ditjenpas Lampung Jajaki Sinergi Strategis
Terkini
Jumat 31-07-2026,22:03 WIB
Berdayakan Warga Binaan Lewat Tridarma, Unila dan Kanwil Ditjenpas Lampung Jajaki Sinergi Strategis
Jumat 31-07-2026,20:36 WIB
Mirza Jadikan Program HKTI Selaras dengan Kebijakan Pemprov Lampung
Jumat 31-07-2026,19:44 WIB
Sikapi Operasional TKBM Perjuangan, PH Koperasi TKBM Pelabuhan Panjang Siapkan Langkah Hukum
Jumat 31-07-2026,18:46 WIB