RADARLAMPUNG.CO.ID-Aparat Satnarkoba Polres Pringsewu membekuk dua tersangka kasus narkoba jenis sabu-sabu. Ungkap kasus ini bermula dari penangkapan AO selasa (22/9) sekitar pukul 16.30 malam. “Dari penggeledahan didapati barang bukti berupa 2 buah plastik klip berisi 0,60 gram narkotika jenis shabu yang disimpan dalam sebuah tas warna hitam yang dibawa pelaku,\" jelas Kasat Narkoba Iptu Dedi Wahyudi Pada petugas AO mengaku membeli barang haram tersebut dari AAY seharga Rp 150 ribu. \"Dia mengaku sudah 4 kali membeli dari AAY,\" jelas Iptu Dedi. Informasi kemudian ditindaklanjuti anggota. Dan sekitar pukul 18.30 WIB polisi bergerak menangkap AAY. \"Saat dilakukan penggeledahan ditemukan BB berupa 1 buah pipa pirek bekas pakai dan 2 unit HP\" jelasnya. Untuk proses hukum selanjutnya kedua warga tersebut di jerat dengan pasal 112 ayat (1) UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara. (sag/wdi)
Dua Tersangka Narkoba Diamankan
Jumat 25-09-2020,04:27 WIB
Editor : Widisandika
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 06-04-2026,11:23 WIB
Punya Budget Rp90 Jutaan, Ini 8 Mobil Bekas Paling Masuk Akal di 2026
Senin 06-04-2026,15:35 WIB
Tingkatkan Target Pendapatan Daerah, Samsat Rajabasa Nilai WFH Tidak Ganggu Pelayanan
Senin 06-04-2026,07:01 WIB
Pink Moon 2026 Bisa Dilihat Tanpa Teleskop, Ini Waktu dan Cara Terbaik Menyaksikannya
Senin 06-04-2026,06:01 WIB
FIFA Series 2026 Tanpa Trofi, Tapi Penuh Perebutan Poin Ranking yang Krusial?
Senin 06-04-2026,06:33 WIB
Prompt Gemini AI Ciptakan Potret Ceria di Greenhouse Stroberi, Gaya Natural dan Manis Bikin Gemas
Terkini
Senin 06-04-2026,15:35 WIB
Tingkatkan Target Pendapatan Daerah, Samsat Rajabasa Nilai WFH Tidak Ganggu Pelayanan
Senin 06-04-2026,15:09 WIB
Elnusa Perkuat Transformasi sebagai Low-Cost Operator, Targetkan Efisiensi Operasi hingga 25 Persen
Senin 06-04-2026,14:56 WIB
5 Kandidat Intip Lelang 3 Jabatan Strategis Pemprov Lampung
Senin 06-04-2026,14:56 WIB