Dua Tersangka Narkoba Diamankan

Jumat 25-09-2020,04:27 WIB
Editor : Widisandika

RADARLAMPUNG.CO.ID-Aparat Satnarkoba Polres Pringsewu membekuk dua tersangka kasus narkoba jenis sabu-sabu. Ungkap kasus ini bermula dari penangkapan AO selasa (22/9) sekitar pukul 16.30 malam. “Dari penggeledahan didapati barang bukti berupa 2 buah plastik klip berisi 0,60 gram narkotika jenis shabu yang disimpan dalam sebuah tas warna hitam yang dibawa pelaku,\" jelas Kasat Narkoba Iptu Dedi Wahyudi Pada petugas AO mengaku membeli  barang haram tersebut  dari  AAY seharga Rp 150 ribu. \"Dia mengaku sudah 4 kali membeli dari  AAY,\" jelas Iptu Dedi. Informasi kemudian ditindaklanjuti anggota. Dan sekitar pukul 18.30 WIB polisi bergerak menangkap AAY. \"Saat dilakukan penggeledahan ditemukan BB berupa 1 buah pipa pirek bekas pakai dan 2 unit HP\" jelasnya. Untuk proses hukum selanjutnya kedua warga tersebut di  jerat dengan pasal 112 ayat (1) UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara. (sag/wdi)

Tags :
Kategori :

Terkait