Pilkades Serentak Lamtim Tanpa Calon Tunggal

Minggu 18-08-2019,08:51 WIB
Editor : Kesumayuda

Radarlampung.co.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Timur (Lamtim) mensosialisasikan Peraturan Bupati (Perbub) No. 23 tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Lamtim Wirham Riadi menjelaskan, Perbub tersebut merupakan landasan hukum tentang tahapan dan mekanisme pelaksanaan pemilihan Kepala Desa serentak. Rencananya sosialisasi Perbub ini akan dilaksanakan mulai 19-22 Agustus 2019. \"Sosialisasi akan dilaksanakan di seluruh kecamatan,\" kata Wirham

, kemarin.

Lebih lanjut dijelaskan, tahun ini Pilkades serentak akan dilaksanakan di 152 desa yang tersebar di 24 kecamatan. Menurutnya, sesuai Perbub tersebut untuk setiap desa jumlah calon minimal 2 orang. Bila jumlah calon setiap desa memenuhi syarat maka pelaksanaan Pilkades serentak akan dilaksanakan pada 30 Oktober 2019.

Namun, bila ada salah satu desa jumlah calonnya kurang dari 2, maka penjaringan calon diperpanjang.\"Untuk Pilkades tidak ada calon tunggal,\" tandasnya.

Dengan adanya perpanjangan masa penjaringan, maka Pilkades serentak akan dilaksanakan 19 Desember 2019. \"Kades terpilih rencananya akan dilantik paling lambat akhir Desember 2019,\" pungkasnya. (wid/kyd)

Tags :
Kategori :

Terkait