RADARLAMPUNG.CO.ID-Dua warga Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) Lampung, menyerahkan Senjata Api (senpi) ilegal secara sukarela ke polres setempat. Dua senpi tersebut diserahkan ke polres melalui Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tubaba, Busroni, Paisol, dan Yantoni, untuk kemudian diserahkan kepada Kapolres melalui Kasatreskrim Iptu Andre Tri Putra, di Mapolres setempat, Rabu (26/8). Busroni mengatakan, dua senpi itu berasal dari warga Tubaba, yang atas kesadarannya sendiri meminta kepada kami untuk menyerahkan ke polres. \"Kami selaku DPRD sangat mengapresiasi kepada warga yang sukarela menyerahkan Senpi ini, karena keberadaan Senpi sangatlah berbahaya jika di tangan yang tidak berwenang, dan kami menghimbau jika masih ada masyarakat yang menyimpan Senpi Ilegal segera diserahkan, karena jika secara sukarela tidak akan dikenakan Sanksi,\" kata Busroni. Sementara itu, Kasatreskrim mengapresiasi penyerahan kedua senpi rakitan jenis revolver berpeluru laras panjang. \"Saya menghimbau kepada seluruh masyarakat khususnya warga Tubaba, untuk sadar bahwa keberadaan Senpi Ilegal sangat berbahaya dan diancam hukuman 12 tahun dengan pijakan UU darurat nomor 12 tahun 1951 tentang Senpi Ilegal. \"Untuk itu, kepada warga yang masih menyimpan Senpi Ilegal segera diserahkan ke Polres setempat, dan kami juga akan terus melakukan penyelidikan terkait keberadaan Senpi Ilegal,\" imbuhnya. (fei/red/rnn/wdi)
Dua Warga Tubaba Serahkan Senpi Ilegal
Rabu 26-08-2020,21:49 WIB
Editor : Widisandika
Kategori :