Pilratin Serentak, Calon Petahana Harus Miliki Surat Bebas Temuan Dari Inspektorat

Jumat 25-02-2022,13:15 WIB
Editor : Alam Islam

RADARLAMPUNG.CO.ID - Inspektorat Pesisir Barat mengusulkan syarat tambahan untuk calon yang akan mengikuti pemilihan peratin (Pilratin) serentak 2022. Ini untuk mengantisipasi adanya petahana yang kalah dan meninggalkan masalah di pekon. Inspektur Pesbar Henry Dunan mengatakan, usulan syarat tambahan itu adalah, peratin petahana harus mencantumkan surat bebas temuan selama menjabat. “Seperti masalah pajak yang belum dibayar, tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang belum disetor, aset pekon yang tidak jelas keberadaannya, dan hal lainnya,” kata Henry Dunan. Henry menegaskan, hal ini harus menjadi perhatian bersama bagi calon yang akan mengikuti pilratin pada 68 pekon Juli mendatang. “Sebelum mendaftar sebagai calon, agar nanti peratin petahana bisa berkoordinasi dengan Inspektorat. Karena dalam pendaftaran akan dicantumkan surat bebas temuan,” tegasnya. Nantinya akan ada pemeriksaan atau audit khusus. Misalnya berkaitan dengan Surat Pertanggungjawaban (SPj.) dana desa maupun alokasi dana pekon (ADP), aset pekon, pajak dan sebagainya. (yan/ais)

Tags :
Kategori :

Terkait