Dugaan Pelanggaran Prokes Wabup Lamteng, Dirreskrimsus Polda Lampung : Kami Tetap Gelar Perkara

Rabu 04-08-2021,19:40 WIB
Editor : Widisandika

RADARLAMPUNG.CO.ID - Pasca diputus bersalah melakukan pelanggaran Prokes dan sudah menjalani putusannya yakni membersihkan fasilitas umum, Wakil Bupati Lampung Tengah (Lamteng) Ardito Wijaya masih harus berurusan dengan pelaporan di Polda Lampung terkait pelanggaran prokes. Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Lampung Kombes Pol Arie Rachman Nafarin menjelaskan, bahwa pihaknya akan melakukan gelar perkara terlebih dahulu. \"Ya kita tetap lanjutkan perkaranya. Tapi kita akan melakukan gelar perkara terlebih dahulu,\" katanya, Rabu (4/8). Dirinya pun menambahkan, dalam gelar perkara itu nanti pihaknya akan meminta tanggapan dari ahli hukum. \"Ya kita minta pendapat ahli hukum. Jadi dari pakar-pakar hukum itu berbicara apa,\" kata dia. Ditanya kapan akan melakukan jadwal gelar perkara itu, dirinya pun menjelaskan bahwa akan dilakukan secepatnya. \"Ya kalau tidak ada halangan akan dilakukan pekan-pekan ini. Jadi tunggu saja hasilnya,\" ungkapnya. Diketahui, Ardito Wijaya telah melaksanakan eksekusi Putusan Hakim Pengadilan Negeri Gunung Sugih, pada Rabu (3/8) sekitar pukul 08.00 WIB. Kasipenkum Kejati Lampung Andrie W Setiawan menjelaskan, bahwa Ardito telah melaksanakan eksekusi tersebut. Dengan putusan Hakim Pengadilan Negeri Gunung Sugih Nomor: 8/Pid.C/2021/PN.GNS tanggal 30 Juli 2021 Perkara Pelanggaran Protokol Kesehatan yang dilakukan oleh saudara Ardito Wijaya selaku Wakil Bupati Lampung Tengah. \"Yang dalam perikan putusan hakim memutuskan bahwa saudara Ardito Wijaya dinyatakan bersalah. Telah melakukan pelanggaran kewajiban menggunakan masker,\" katanya. Atas pelanggaran itu lanjut dia, Ardito Wijaya pun dijatuhi sanksi administratif dengan kerja sosial. Membersihkan fasilitas umum di wilayah Kecamatan Way Pengubuan, Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng). \"Dengan menggunakan atribut pelanggar protokol Covid-19. Selama 90 menit,\" kata dia. Lanjut Andrie, fasilitas umum yang dibersihkan oleh Ardito yakni seperti Masjid Al-Hikmah di Dusun Sri Tanjung Kampung Tanjung Ratu Ilir, Kec. Way Pengubuan, Kab. Lampung Tengah. \"Yang meliputi membersihkan ruangan bagian dalam masjid, tempat wudhu, toilet, menanam pohon, serta membersihkan lingkungan bagian luar masjid,\" ungkapnya. (ang/wdi)

Tags :
Kategori :

Terkait