Dugaan Pemotongan Dana KPPS, Kejari Tanggamus Tahan Dua Ketua PPK

Rabu 12-08-2020,17:05 WIB
Editor : Alam Islam

RADARLAMPUNG.CO.ID - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus menahan dua ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pemilihan umum legislatif dan pilpres 2019. Ini terkait dugaan pemotongan dana operasional kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS).

Dua PPK yang ditetapkan sebagai tersangka ini adalah ketua PPK Gunungalip Belly Afriyansyah dan PPK Limau Rustam.

Kepala Seksi Intelijen M. Riska Saputera mewakili Kepala Kejari Tanggamus David P. Duarsa mengatakan, kedua tersangka ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Tingkat Penyidikan Nomor: Print-10/L.8.19/Fd.2/08/2020.

Mereka dibawa dan dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Kotaagung, Rabu sore (12/8). Keduanya akan menjalani penahanan hingga 20 hari ke depan.

M. Riska mengungkapkan, kasus ini mulai bergulir beberapa waktu setelah pelaksanaan pemilu. Pemotongan dana yang diduga dilakukan Billy di KPPS Kecamatan Gunungalip mencapai Rp95 juta. Sementara Rustam di KPPS  Kecamatan Limau hampir Rp80 juta

\"Kerugian tersebut berdasar perhitungan oleh BPKP Provinsi Lampung,\" kata Riska.

Riska yang didampingi Kasi Pidsus Arinto Kusumo melanjutkan, kedua PPK ini ditahan karena penyidik memiliki cukup bukti dan keterangan saksi.

\"Sebelum dibawa ke Rutan Kotaagung, kedua tersangka sudah diperiksa oleh tim kesehatan. Dua kali rapid tes, hasilnya non reaktif,\" urainya.

Dilanjutkan, kedua tersangka diduga melanggar pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor. \"Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara,\" tegasnya.

Lebih jauh Riska menuturkan, tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain dalam kasus ini.

\"Nanti kita lakukan pemeriksaan. Menunggu hasil penyelidikan dan pengembangan berikutnya serta hasil perhitungan BPKP,\" kata dia.

Sementara kedua tersangka saat dimintai keterangan memilih bungkam. Keduanya mengenakan rompi tahanan merah masuk ke mobil tahanan dengan dikawal ketat petugas. (ehl/ral/ais)

Tags :
Kategori :

Terkait