RADARLAMPUNG.CO.ID - Perpindahan penduduk dalam satu kabupaten/kota tidak lagi memerlukan Surat Keterangan Pindah (SKP) dari RT/RW atau kelurahan. Hal itu mengacu kepada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 96 Tahun 2018 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 108 Tahun 2019. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Lampung Barat Ruspan Anwar mengatakan, berdasar Perpres tersebut, perpindahan penduduk cukup menunjukan Kartu Keluarga (KK). Tidak perlu pengantar apapun. \"SKP hanya diberlakukan kepada penduduk yang akan melakukan perpindahan antar provinsi. Sedangkan dalam kabupaten atau kota, tidak lagi diperlukan,\" kata Ruspan Anwar. Dihapuskannya SKP dari RT/RW hingga pekon karena data kependudukan di Disdukcapil sudah lengkap. Sehingga tidak memerlukan verifikasi dari RT/RW. (nop/ais)
Pindah Domisili, tak Perlu Surat Pengantar Peratin dan Lurah
Selasa 11-01-2022,08:15 WIB
Editor : Alam Islam
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 03-10-2026,08:37 WIB
Dosen dan Mahasiswa Itera Bekali Siswa Sekolah Alam Lampung Strategi Menabung Berbasis Target
Sabtu 03-10-2026,16:13 WIB
Menjaga Pangan, Menempa Masa Depan: Jejak Pupuk Kaltim dari Pabrik Hingga Lapangan Hijau
Sabtu 03-10-2026,10:54 WIB
Membangun FinTech Sehat: Belajar Perlindungan Konsumen dari GoPayLater-Indomaret
Minggu 04-10-2026,00:08 WIB
Tol Jangan Hanya Jadi Jalur Lintas, Lampung Bidik Manfaat Ekonomi
Terkini
Minggu 04-10-2026,00:08 WIB
Tol Jangan Hanya Jadi Jalur Lintas, Lampung Bidik Manfaat Ekonomi
Sabtu 03-10-2026,16:13 WIB
Menjaga Pangan, Menempa Masa Depan: Jejak Pupuk Kaltim dari Pabrik Hingga Lapangan Hijau
Sabtu 03-10-2026,10:54 WIB
Membangun FinTech Sehat: Belajar Perlindungan Konsumen dari GoPayLater-Indomaret
Sabtu 03-10-2026,08:37 WIB