Pindah Domisili, tak Perlu Surat Pengantar Peratin dan Lurah

Selasa 11-01-2022,08:15 WIB
Editor : Alam Islam

RADARLAMPUNG.CO.ID - Perpindahan penduduk dalam satu kabupaten/kota tidak lagi memerlukan Surat Keterangan Pindah (SKP) dari RT/RW atau kelurahan. Hal itu mengacu kepada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 96 Tahun 2018 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 108 Tahun 2019. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Lampung Barat Ruspan Anwar mengatakan, berdasar Perpres tersebut, perpindahan penduduk cukup menunjukan Kartu Keluarga (KK). Tidak perlu pengantar apapun. \"SKP hanya diberlakukan kepada penduduk yang akan melakukan perpindahan antar provinsi. Sedangkan dalam kabupaten atau kota, tidak lagi diperlukan,\" kata Ruspan Anwar. Dihapuskannya SKP dari RT/RW hingga pekon karena data kependudukan di Disdukcapil sudah lengkap. Sehingga tidak memerlukan verifikasi dari RT/RW. (nop/ais)

Tags :
Kategori :

Terkait