RADARLAMPUNG.CO.ID - Perpindahan penduduk dalam satu kabupaten/kota tidak lagi memerlukan Surat Keterangan Pindah (SKP) dari RT/RW atau kelurahan. Hal itu mengacu kepada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 96 Tahun 2018 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 108 Tahun 2019. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Lampung Barat Ruspan Anwar mengatakan, berdasar Perpres tersebut, perpindahan penduduk cukup menunjukan Kartu Keluarga (KK). Tidak perlu pengantar apapun. \"SKP hanya diberlakukan kepada penduduk yang akan melakukan perpindahan antar provinsi. Sedangkan dalam kabupaten atau kota, tidak lagi diperlukan,\" kata Ruspan Anwar. Dihapuskannya SKP dari RT/RW hingga pekon karena data kependudukan di Disdukcapil sudah lengkap. Sehingga tidak memerlukan verifikasi dari RT/RW. (nop/ais)
Pindah Domisili, tak Perlu Surat Pengantar Peratin dan Lurah
Selasa 11-01-2022,08:15 WIB
Editor : Alam Islam
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 31-07-2026,07:32 WIB
Yuk, Manfaatkan Promo Bundling Skincare Himalaya di Indomaret
Jumat 31-07-2026,07:42 WIB
Mulai Terdampak Kemarau, Warga Lampung Bisa Minta Bantuan Air Bersih ke BBWS Mesuji Sekampung
Jumat 31-07-2026,09:56 WIB
Kepercayaan Publik ke Pemerintahan Prabowo Disorot Survei SMRC, Sufmi Dasco: Akan Kami Kompilasi
Jumat 31-07-2026,06:31 WIB
Mulai 24 Agustus, TransNusa Buka Rute Jakarta–Lampung 3 Kali Sehari dan Kuala Lumpur
Jumat 31-07-2026,11:10 WIB
FK Unila Berdayakan Ibu Hamil untuk Cegah Infeksi Saluran Kemih di Desa Merak Batin
Terkini
Jumat 31-07-2026,19:44 WIB
Sikapi Operasional TKBM Perjuangan, PH Koperasi TKBM Pelabuhan Panjang Siapkan Langkah Hukum
Jumat 31-07-2026,18:24 WIB
Dirolling, Pejabat Baru Pringsewu Diminta Jauhi KKN
Jumat 31-07-2026,18:18 WIB
Persempit Ruang Gerak Pelaku Kejahatan, Polres Metro Siagakan Tim URC
Jumat 31-07-2026,18:14 WIB
Perkuat Ketahanan Pangan, PTBA Perkenalkan Kalium Humat ‘BA Grow’ di Inagritech 2026
Jumat 31-07-2026,18:08 WIB