RADARLAMPUNG.CO.ID - Perpindahan penduduk dalam satu kabupaten/kota tidak lagi memerlukan Surat Keterangan Pindah (SKP) dari RT/RW atau kelurahan. Hal itu mengacu kepada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 96 Tahun 2018 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 108 Tahun 2019. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Lampung Barat Ruspan Anwar mengatakan, berdasar Perpres tersebut, perpindahan penduduk cukup menunjukan Kartu Keluarga (KK). Tidak perlu pengantar apapun. \"SKP hanya diberlakukan kepada penduduk yang akan melakukan perpindahan antar provinsi. Sedangkan dalam kabupaten atau kota, tidak lagi diperlukan,\" kata Ruspan Anwar. Dihapuskannya SKP dari RT/RW hingga pekon karena data kependudukan di Disdukcapil sudah lengkap. Sehingga tidak memerlukan verifikasi dari RT/RW. (nop/ais)
Pindah Domisili, tak Perlu Surat Pengantar Peratin dan Lurah
Selasa 11-01-2022,08:15 WIB
Editor : Alam Islam
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 05-07-2026,06:29 WIB
Hadir Kembali, Promo Es Krim Day Khusus Member Indomaret Poinku
Minggu 05-07-2026,07:34 WIB
Peringatan Dini dari BMKG Lampung 5 Juli 2026: Hujan Lebat hingga Angin Kencang Intai Lamtim Pagi Ini
Minggu 05-07-2026,08:01 WIB
Ini Simulasi Kredit dan Skema Cicilan Geely EX2, Bisa Dicicil Mulai Rp 4 Jutaan
Minggu 05-07-2026,13:58 WIB
Vivo Pad 5c Resmi Meluncur, Ini Harga dan Spesifikasi Lengkap Tablet Snapdragon 8s Gen 3 dengan Layar 144Hz
Minggu 05-07-2026,11:13 WIB
New Honda Vario Evo 160 Model 2026 Resmi Mengaspal, Berikut Daftar Harga dan Simulasi Kreditnya
Terkini
Minggu 05-07-2026,22:44 WIB
Pendidikan di Lampung Tunjukkan Tren Positif, RLS dan HLS Terus Meningkat dalam Satu Dekade
Minggu 05-07-2026,21:51 WIB
Teknokrat Borong Juara di PEKSIMIDA Lampung 2026, Dua Wakil Lolos ke PEKSIMINAS
Minggu 05-07-2026,18:38 WIB
Pemprov Lampung Pastikan Dua Sekolah Rakyat Siap Beroperasi Pekan Depan
Minggu 05-07-2026,17:56 WIB
Viral Aksi Gengster di Metro, Tiga Terduga Pelaku Ditangkap Polisi
Minggu 05-07-2026,16:51 WIB