Radarlampung.co.id - Pasca ditetapkannya tersangka oleh Polres Lampung Selatan atas dugaan penipuan, Anggota DPRD Lampung Selatan, Malik Ibrahim (MI) akhirnya angkat bicara.
Anggota F-Gerindra itu menyatakan masalah tersebut sudah diselesaikan dengan Syukri Amin selaku terlapor dengan cara kekeluargaan. Bahkan, laporan tersebut sudah dicabut terlapor secara resmi ke polres.
\"Alhamdulillah, sudah kami selesaikan secara kekeluargaan. Baik saya, maupun saudara Syukri Amin sepakat menyelesaikan masalah ini dengan cara kekeluargaan. Laporan saudara Syukri Amin juga sudah dimohonkan untuk dicabut,\" kata Malik Ibrahim, Rabu (17/11)
Sementar kuasa hukum Syukri Amin, Nur Salam membenarkan telah terjadi kesepakatan perdamaian antara kedua pihak, yakni Malik Ibrahim dan Syukri Amin.
Menurut Nur Salam, perdamaian ini dalam rangka Restorative Justice, atau pemulihan hak-hak kliennya.
\"Iya betul, sudah ada perdamaian antara kedua belah pihak, bahwa masalah itu akan diselesaikan dengan cara kekeluargaan,\" Ujarnya.
Terpisah, Kasatreskrim Polres Lamsel, AKP Hendra Saputra membenarkan adanya perdamaian kedua belah pihak. Namun, dirinya akan mempelajari dahulu sistem perdamaiannya.
\"Iya benar, memang korban kemarin (selasa, red) sudah komunikasi sama kami untuk mencabut laporannya. Tapi kami akan gelar perkara dahulu. Setelah gelar perkara, nanti akan kami ambil keputusan apa yang akan kami lakukan,\" Ujarnya.
Hendra mengaku dalam perkara tindak pidana, ada yang namanya Restorative Justice. \"Bisa saja kami menerapkan Restorative justice. Tapi kita tunggu dulu gelar perkaranya nanti,\" Kata Hendra yang mengaku belum memastikan waktu gelar perkaranya. (yud)