Dugaan Penipuan, Mantan Anggota DPRD Lamtim dan Istrinya Ditangkap

Jumat 07-08-2020,18:00 WIB
Editor : Alam Islam

RADARLAMPUNG.CO.ID - Mantan anggota DPRD Lampung Timur Komang Heriawan (40) dan istrinya Fifi Rahmawati (29) warga Sidorejo, Sekampungudik ditangkap anggota Polresta Bandarlampung. Keduanya diduga terlibat penipuan dan penggelapan mobil. Total kerugian mencapai Rp900 juta. Kapolresta Bandarlampung Kombes Yan Budi Jaya mengatakan, pasangan suami istri ini ditangkap dikediamannya sekitar dua pekan lalu. \"Modus suami istri ini, mengambil mobil di salah satu howroom di Bandarlampung. Kemudian menjualnya kembali ke kabupaten. Namun hasil penjualan tidak disetorkan kepada pihak showroom,\" kata Yan Budi dalam ekspose di Mapolresta Bandarlampung, Jumat (7/8). Setidaknya ada lima unit mobil yang diambil. Mereka hanya menyerahkan deposit pertama saja. \"Tahun 2018, lancar. Jadi baik-baik saja. Tapi tahun 2019, tersangka tidak menyerahkan uang setoran. Baik itu angsuran atau cash. Namun dipergunakan untuk keperluan pribadi sebanyak Rp900 juta,\" jelasnya. \"Keduanya kita kenakan pasal 372 KUHP dan pasal 378 KUHP juncto pasal 64 dengan ancaman pidanan kurungan empat tahun penjara,\" tandasnya. (mel/ais)

Tags :
Kategori :

Terkait