RADARLAMPUNG.CO.ID - Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagaman telah dibuka pemerintahan, termasuk di Lampung. Ada di Pemerintah Pusat, Dinas Tenaga Kerja Provinsi, hingga Dinas Tenaga Kerja tingkat Kabupaten/Kota. Hingga hari ini (10/5) atau H-3 menjelang Hari Raya Idul Fitri 1442 H, Posko Pengaduan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Lampung telah menerima lima aduan terkait THR keagaman. Dan saat ini tengah dalam proses penyelesaian. Kepala Disnaker Lampung Agus Nompitu mengatakan, sebelumnya pihaknya sempat di beritahu posko pusat, terkait adanya dua aduan yang berasal dari Lampung. Namun, informasi itu diklarifikasi pusat. \"Justru ada klarifikasi dari pusat. Bahwa mereka salah menyampaikan data,\" ujarnya kepada Radarlampung.co.id, Senin (10/5). Ia mengungkapkan, Posko Pengaduan THR Keagamaan Disnaker Lampung, hingga saat ini telah menerima lima laporan. Kelima aduan tersebut berasal dari Bandarlampung, yang saat ini tengah diproses pihaknya. Kelimanya, melaporkan permasalahan THR tersebut dengan cara datang langsung. Adapun identitas perusahaan yang dilaporkan ungkap Agus, pertama adalah PT Tempo Logistik yang bergerak di bidang perdagangan, dengan permasalahan tidak dibayarkannya THR dengan alasan habis kontrak per tanggal. Kedua, PT Haleyora Pollorindo bergerak di jasa tenaga kerja, dengan permasalahan kekurangan pembayaran THR. Ketiga, PT Marcopolo Hotel bergerak di bidang perhotelan, dengan permasalahan THR belum dibayar. Keempat, PT Aman Jaya Persada begerak di bidang Industri, dengan permasalahan Pembayaran THR tidak sesuai ketentuan. Terakhir, PT Trigunung Padutama, bergerak di bidang perdagangan, dengan permasalahan THR tidak dibayarkan. \"Tindak lanjut dari laporan bekerja ini, kita turunkan Tim Pengawas Tenaga Kerja. Dimediasi dahulu. Dilihat dahulu fakta di lapangan,\" tuturnya. Posko pengaduan sendiri, lanjut Agus, akan buka sampai 20 Mei. Dirinya pun menghimbau kepada pengusaha untuk memberikan THR kepada pekerjanya. Sedangkan buruh, silahkan untuk menyampaikan laporan pengaduan bila tidak diberikan THR oleh pemberi kerja. \"InsyaAllah, akan kami mediasi sebaik-baiknya. Untuk kabupaten/kota sudah kita minta data laporannya. Tapi kita belum terima. Jadi masih kita anggap nihil,\" ujarnya. (pip/sur)
Duh, 5 Perusahaan Ini Dilaporkan Pegawainya ke Posko Pengaduan THR
Senin 10-05-2021,17:27 WIB
Editor : Ari Suryanto
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 22-03-2026,08:37 WIB
Navigasi Google Maps Berubah Total! Kini Ada Peta 3D yang Bikin Pengemudi Lebih Mudah Menemukan Jalan
Minggu 22-03-2026,14:27 WIB
Honda HR-V Hybrid 2026 Meluncur, Tinggalkan Mesin Turbo dan Usung Teknologi e:HEV 2.0 Liter
Minggu 22-03-2026,11:48 WIB
Mudik Jadi Tenang, Polres Pringsewu Buka Penitipan Kendaraan Gratis, Cek Syaratnya di Sini
Minggu 22-03-2026,08:42 WIB
Gowes Jadi Hobi Sehat dan Lepas Penat, Khatami Arief Nikmati Keliling Kota dengan Sepeda
Minggu 22-03-2026,14:20 WIB
Momen Lebaran Idul Fitri, Indomaret Gulirkan Promo Diskon Hingga 50 Persen
Terkini
Minggu 22-03-2026,15:07 WIB
Puluhan Truk Tertahan di Pelabuhan BBJ, Muatan Buah Membusuk dan Supir Nyaris Demo
Minggu 22-03-2026,14:27 WIB
Honda HR-V Hybrid 2026 Meluncur, Tinggalkan Mesin Turbo dan Usung Teknologi e:HEV 2.0 Liter
Minggu 22-03-2026,14:23 WIB
Renyah, Gurih, dan Gampang Dibuat, Ini Resep Kue Kacang yang Cocok untuk Hidangan Lebaran
Minggu 22-03-2026,14:20 WIB
Momen Lebaran Idul Fitri, Indomaret Gulirkan Promo Diskon Hingga 50 Persen
Minggu 22-03-2026,11:48 WIB