RADARLAMPUNG.CO.ID - Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagaman telah dibuka pemerintahan, termasuk di Lampung. Ada di Pemerintah Pusat, Dinas Tenaga Kerja Provinsi, hingga Dinas Tenaga Kerja tingkat Kabupaten/Kota. Hingga hari ini (10/5) atau H-3 menjelang Hari Raya Idul Fitri 1442 H, Posko Pengaduan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Lampung telah menerima lima aduan terkait THR keagaman. Dan saat ini tengah dalam proses penyelesaian. Kepala Disnaker Lampung Agus Nompitu mengatakan, sebelumnya pihaknya sempat di beritahu posko pusat, terkait adanya dua aduan yang berasal dari Lampung. Namun, informasi itu diklarifikasi pusat. \"Justru ada klarifikasi dari pusat. Bahwa mereka salah menyampaikan data,\" ujarnya kepada Radarlampung.co.id, Senin (10/5). Ia mengungkapkan, Posko Pengaduan THR Keagamaan Disnaker Lampung, hingga saat ini telah menerima lima laporan. Kelima aduan tersebut berasal dari Bandarlampung, yang saat ini tengah diproses pihaknya. Kelimanya, melaporkan permasalahan THR tersebut dengan cara datang langsung. Adapun identitas perusahaan yang dilaporkan ungkap Agus, pertama adalah PT Tempo Logistik yang bergerak di bidang perdagangan, dengan permasalahan tidak dibayarkannya THR dengan alasan habis kontrak per tanggal. Kedua, PT Haleyora Pollorindo bergerak di jasa tenaga kerja, dengan permasalahan kekurangan pembayaran THR. Ketiga, PT Marcopolo Hotel bergerak di bidang perhotelan, dengan permasalahan THR belum dibayar. Keempat, PT Aman Jaya Persada begerak di bidang Industri, dengan permasalahan Pembayaran THR tidak sesuai ketentuan. Terakhir, PT Trigunung Padutama, bergerak di bidang perdagangan, dengan permasalahan THR tidak dibayarkan. \"Tindak lanjut dari laporan bekerja ini, kita turunkan Tim Pengawas Tenaga Kerja. Dimediasi dahulu. Dilihat dahulu fakta di lapangan,\" tuturnya. Posko pengaduan sendiri, lanjut Agus, akan buka sampai 20 Mei. Dirinya pun menghimbau kepada pengusaha untuk memberikan THR kepada pekerjanya. Sedangkan buruh, silahkan untuk menyampaikan laporan pengaduan bila tidak diberikan THR oleh pemberi kerja. \"InsyaAllah, akan kami mediasi sebaik-baiknya. Untuk kabupaten/kota sudah kita minta data laporannya. Tapi kita belum terima. Jadi masih kita anggap nihil,\" ujarnya. (pip/sur)
Duh, 5 Perusahaan Ini Dilaporkan Pegawainya ke Posko Pengaduan THR
Senin 10-05-2021,17:27 WIB
Editor : Ari Suryanto
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 26-07-2026,11:29 WIB
50 Tahun SMAN 9 Bandar Lampung: Puncak HUT Jadi Ajang Ajak Alumni 'Pulang Ke Rumah'
Minggu 26-07-2026,18:20 WIB
Ngopi Serasi Jadi Saluran Aspirasi Langsung, Bupati Pringsewu Buka Ruang Warga Sampaikan Keluhan
Minggu 26-07-2026,13:08 WIB
Lampung Bidik PAD Baru dari Rumah Sakit Hewan dan Laboratorium Pakan
Minggu 26-07-2026,12:01 WIB
Dalam Sehari, Dua Kebakaran Landa Pringsewu: Rumah Papan Hangus 90 Persen, Ponpes Turut Terbakar
Minggu 26-07-2026,16:55 WIB
UIN Raden Intan Lampung Kukuhkan 16 Guru Besar Baru, Total Profesor Kini Capai 58 Orang
Terkini
Senin 27-07-2026,07:23 WIB
Buru Promo Banded Pick of The Week di Chandra Superstore, Cek Daftar Lengkap Produk Hematnya
Senin 27-07-2026,07:04 WIB
12 Titik Panas Terdeteksi di Lampung, Tulang Bawang Jadi Wilayah Terbanyak
Senin 27-07-2026,06:06 WIB
Khusus Hari Ini, Promo Senin Ceria Indomaret 27 Juli 2026, Ada Beli 2 Gratis 2 Sosis Hingga Yoghurt
Minggu 26-07-2026,21:42 WIB
Tim Dosen dan Mahasiswa ITERA Latih PKK Desa Patoman Buat Water Kefir Probiotik
Minggu 26-07-2026,18:20 WIB