RADARLAMPUNG.CO.ID- Berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri nomor 903/7326/SJ tentang prioritas anggaran pengawasan penyelenggaraan pemerintah daerah tahun anggaran 2020, disebutkan dalam rangka penguatan pembinaan dan pengawasan, maka sekurang-kurangnya menganggarkan satu persen bagi pemerintah daerah dengan total belanja sampai dengan Rp1 Triliun. Besaran kegiatan sebagaimana dimaksud diprioritaskan untuk kegiatan Pengawasan Kinerja rutin pengawasan. Meliputi review RPJMD, review RKPD, review RKA SKPD review LKPD review laporan kinerja, review penyerapan anggaran, review penyerapan pengadaan barang dan jasa, pemeriksaan kinerja perangkat daerah, pemeriksaan serentak kas opname, pemeriksaan pajak pusat dan PNBP, review DAK Fisik, evaluasi SPIP, evaluasi penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, monitoring dan evaluasi TLHP BPK dan TLHP APIP. Kemudian, Pengawasan prioritas nasional, meliputi pemeriksaan Dana Desa, pemeriksaan dana BOS, evaluasi perencanaan dan pengganggaran responsif gender dan lainnya. Kemudian Pengawalan reformasi birokrasi, meliputi penilaian mandiri reformasi birokrasi, penanganan pengaduan masyarakat terhadap perangkat daerah dan desa serta evaluasi pelayanan publik dan lainnya serta Penegakan integrilas, meliputi monitoring dan evaluasi aksi pencegahan korupsi, verifikasi pelaporan Aksi Pencegahan Korupsi (Aksi PK) dan lain-lain. Terkait hal itu, ternyata di Kabupaten Lampung Barat anggaran yang tersedia untuk jalannya penguatan pembinaan dan pengawasan pada Inspektorat setempat masih jauh dari angka yang ditetapkan Permendagri. Sekretaris Inspektorat Mat Syukri mendampingi Inspektur Lambar Nukman saat dikonfirmasi mengungkapkan, tahun anggaran 2020 ini anggaran yang tersedia untuk jalannya tugas pokok dan Fungsi (Tupoksi) Inspektorat setempay sebesar Rp1. 562.798.205,- atau hanya 0,16 persen dari total belanja daerah. \"Setelah terjadi refocussing anggaran kita turun jadi Rp1,5 miliar lebih. Kalau melihat besaran belanja daerah sebesar Rp964 miliar lebih seyogyanya memang jika melihat surat edaran Mendagri tersebut 0,50-0, 75 persen dari total belanja daerah,\" ungkap Mat Syukri. Soal belum sesuainya anggaran yang disediakan sebagaimana SE Mendagri tersebut, menurut Mat Syukri, pihaknya masih tetap memaksimalkan anggaran yang tersedia, namun kedepannya pihaknya berharap anggaran yang disediakan bisa mengikuti SE Mendagri tersebut. \"Tentunya untuk lebih memaksimalkan lagi Tupoksi Inspektorat, maka harus didukung tersedianya anggaran dan bisa mengikuti SE Mendagri yang terbit tertanggal 1 Agustus 2019 tersebut, \" imbuhnya. (nop/wdi)
Duh, Anggaran Inspektorat Lambar Hanya 0,16 Persen dari Belanja Daerah
Rabu 05-08-2020,13:44 WIB
Editor : Widisandika
Kategori :