Radarlampung.co.id - Residivis kasus Pencurian Kendaraan Motor (Curanmor) di sembilan tempat kejadian perkara (TKP), dengan vonis lima bulan dan baru bebas dari Lembaga Permasyarakatan (LP) pada bulan Juli 2018 lalu, RA (17) warga Pekon Bandar Agung Kecamatan Bandar Negeri Suoh (BNS) kembali diamankan oleh Unit Jatanras Polres Lambar karena melakukan kejahatan yang sama, Rabu (10/10). Parahnya, RA mencuri motor dan hasilnya digunakan oleh bapaknya MR (44). Tak pelak sang bapak juga turut diamankan oleh polisi, dengan dugaan sebagai penadah hasil curian. Kapolres Lambar AKBP Tri Suhartanto, S.Ik., didampingi Kapolsek Sekincau Kompol Suharjono, S.H., dan Kasat Reskrim AKP Faria Arista, S.Ik., serta Kanit Jatanras Ipda Eflan mengatakan, kali ini motor yang dicuri oleh tersangka yakni milik korban Taufik Hidayat (17) pelajar di Pekon Bandaragung Kecamatan BNS. \"Dalam waktu sepekan kami dapat mengungkap curanmor R2 tersebut. Kami harus menangkap bapak dari pelaku RA terlebih dahulu karena ternyata hasil kejahatan pelaku sepeda motor curian tersebut dipakai olehnya,\" ungkap Kapolres. Untuk kejadian terakhir, kata dia, korban mengalami kerugian kurang lebih Rp8 juta. \"Saat ini pelaku dan bersama barang bukti audah kami amankan di Mako Polres Lambar, untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut,\" tegasnya. (nop/apr)
Duh, Bapak dan Anak Terlibat Curanmor Ditangkap Polisi Lambar
Rabu 10-10-2018,12:42 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :