radarlampung.co.id - Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Tahapan, Program dan Jadwal Pilkada 2020 mulai disusun KPU RI.
Hal ini diungkapkan Komisioner KPU Lampung Erwan Bustami, Kamis (13/6). “KPU RI sedang menyusun rancangan PKPU tentang tahapan, program dan jadwal Pilkada 2020. Ada 270 daerah yang akan melaksanakan pilkada dan di Provinsi Lampung ada 8 kabupaten dan kota,\" kata Erwan.
Hal ini Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10/2016 pasal 201 ayat 6 berbunyi Pemungutan suara serentak Gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota hasil pemilihan tahun 2015 dilaksanakan pada bulan September tahun 2020.
Kemudian di dalam ayat ke tujuhnya berbunyi Gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota hasil pemilihan tahun 2020 menjabat sampai dengan tahun 2024.
\"Oleh karena itu berdasarkan surat KPU RI Nomor 406 tertanggal 13 Maret 2019, KPU 8 kabupaten kota se-Lampung harus sudah melakukan koordinasi dengan pemerintah setempat dalam rangka penyusunan perencanaan dan pennggaran pemilihan tahun 2020 baik pada APBD perubahan tahun 2019 maupun pada APBD murni tahun 2020 karena tahapan pemilihan akan dimulai dari tahun 2019,\" sebut Erwan.
Komisioner KPU Lampung Handi Mulyaningsih menambahkan, KPU di delapan kabupaten dan kota tersebut harus menyiapkan rancangan anggaran yang rasional dan segera disampaikan ke Pemda setempat untuk dibahas bersama.
\"Pemda pun harus menyiapkan anggaran dalam jumlah rasional. Meskipun KPU Kabupaten/kota akan segera mengikuti rekrutmen, menyiapkan anggaran mash menjadi tanggung jawab KPU sekarang,\" tandas Handi. (rma/kyd)