Platform Digital Jadi Peluang Industri Perfilman

Rabu 22-09-2021,23:25 WIB
Editor : Alam Islam

RADARLAMPUNG.CO.ID - Sejak tahun lalu, pemerintah telah melaksanakan program pemulihan ekonomi nasional guna mengurangi dampak pandemi Covid-19. Kebijakan tersebut telah membuahkan hasil dan terlihat dalam tren positif perekonomian nasional pada Q2 tahun 2021 yang tumbuh sebesar 7,07%. Hampir seluruh sektor perekonomian menunjukkan perbaikan. Hal ini seiring dengan terkendalinya kasus Covid-19, membaiknya permintaan dalam negeri dan ekonomi global, khususnya negara mitra dagang. Perfilman menjadi salah satu sektor yang terdampak ketika pandemi Covid-19. Mulai dari terhentinya proses produksi yang melibatkan banyak pekerja seni dan penutupan bioskop untuk memutus penyebaran virus Corona. Untuk itu, pemerintah telah melakukan evaluasi kebijakan yang ditujukan menghidupkan kembali industri perfilman nasional. “Pembukaan bioskop telah dilakukan seiring dengan perbaikan level PPKM. Ini diterapkan di daerah PPKM Level 3 dan 2. Aplikasi PeduliLindungi juga digunakan sebagai pembatasan penonton yang masuk, serta tidak diperbolehkan menjual makanan minuman di area bioskop,” jelas Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam Webinar Sosialisasi Budaya Sensor Mandiri, secara virtual, Rabu (22/9). Di masa pandemi Covid-19 ini, pelaku industri berbagai sektor harus mampu berinovasi agar bisa beradaptasi. Airlangga mengatakan, industri perfilman terbuka dengan peluang baru. Yakni berupa layanan streaming berbasis platform digital dengan video on demand. Berdasar data statistik, pendapatan dari langganan video on demand Indonesia bisa mencapai USD 411 juta di tahun 2021 dengan penetrasi pengguna sebesar 16% dan diperkirakan akan naik menjadi 20% pada 2025. “Layanan streaming ini menjadi peluang tambahan bagi industri perfilman, karena dapat menjangkau pasar yang lebih luas. Bahkan bisa masuk pasar global. Ini peluang besar bagi para sineas Indonesia yang berkiprah di regional maupun global,” tegas Airlangga. Mendukung potensi ini, pemerintah memformulasikan aturan bagi layanan video on demand dengan tujuan untuk melindungi industri dalam negeri agar bisa tumbuh dan terjaga baik tanpa menghilangkan hak masyarakat memperoleh tontonan yang baik. Di sisi lain, kehadiran film berbasis digital membuat pertunjukan film semakin beragam dan membutuhkan proses filtrasi. Airlangga menegaskan, perkembangan ini harus diiringi dengan proses filtrasi dan penyensoran yang sesuai dengan norma dan budaya serta aspek religi bangsa Indonesia. Perlu ada keterangan terkait klasifikasi usia yang tepat untuk menonton film tersebut. “Kami menyambut baik dan mengapresiasi Lembaga Sensor Film Indonesia yang mencanangkan budaya sensor mandiri guna mendorong masyarakat memilih dan memilah dalam menonton yang sesuai dengan klasifikasi usia. Diharapkan juga para orang tua terus ikut mengawasi apa yang ditonton oleh anggota keluarganya,” pungkas Airlangga. (rls/ais)

Tags :
Kategori :

Terkait