radarlampung.co.id-Hingga saat ini, Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) belum memiliki Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang seyogyanya diatur dalam sebuah produk hukum berupa Peraturan Daerah (Peraturan Daerah). Padahal, RDTR di dalamnya memuat rencana secara terperinci tentang tata ruang wilayah kabupaten yang dilengkapi dengan peraturan zonasi kabupaten. Berdasarkan Ketentuan Pasal 4 Ayat 3 Huruf a PP Nomor 15 tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, diketahui bahwa pengaturan penataan ruang oleh pemda kabupaten/kota meliputi penyusunan dan penetapan RTRW, rencana tata ruang kawasan strategis, RDTR, termasuk peraturan zonasi. Namun, Kabupaten Tubaba baru menetapkan RTRW pada tahun 2012. Padahal ketentuan dalam Pasal 59 Ayat 4 PP Nomor 15 tahun 2010 tersebut menyebutkan bahwa RDTR ditetapkan paling lama 36 bulan sejak penetapan RTRW. RDTR berfungsi sebagai kendali mutu pemanfaatan ruang wilayah kabupaten berdasarkan RTRW, acuan untuk kegiatan pemanfaatan ruang yang lebih rinci dari kegiatan pemanfaatan ruang yang diatur dalam RTRW, acuan bagi kegiatan pengendalian pemanfaatan ruang, acuan bagi penerbitan izin pemanfaatan ruang, dan juga berfungsi sebagai acuan dalam penyusunan Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan (RTBL). Ditemui di ruang kerjanya, Kasubbag Penyusunan Produk Hukum Daerah pada Bagian Hukum Setdakab Tubaba membenarkan Tubaba memang belum memiliki Perda RDTR. ”Iya benar, Tubaba saat ini baru memiliki Perda tentang RTRW yang mengatur terkait pengaturan penataan ruang, yakni Perda Nomor 2 Tahun 2012 tentang RTRW Kabupaten Tulang Bawang Barat Tahun 2011-2031. Kalau Perda RDTR memang belum ada,”ungkap Budi Sugiyanto, SH Kamis (27/6). Menurutnya, Pemkab Tubaba pernah mengusulkan Raperda RDTR dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2016, yakni Reperda tentang RDTR Kecamatan Dalam Wilayah Kabupaten Tubaba. Namun, kata dia, setelah diajukan dan melalui pembahasan hingga tingkat DPRD raperda tersebut akhirnya tidak bisa dilanjutkan.”Setidaknya, ada beberapa hal yang menghambat proses pembahasan raperda tersebut. Mulai dari sinkronisasi persetujuan substansi, keberadaan peta pendukung, hingga ketersediaan anggaran,”tukasnya. (fei/rnn/wdi).
Duh, Tubaba Belum Punya Perda Tata Ruang
Jumat 28-06-2019,02:03 WIB
Editor : Widisandika
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 07-07-2026,19:09 WIB
SUV Premium BYD Denza B8 Siap Meluncur di Indonesia, Tawarkan Performa Off-Road dan Kemewahan Kabin VIP
Selasa 07-07-2026,18:33 WIB
Pasar Saham Konsolidasi, OJK Pastikan Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Tetap Terjaga
Selasa 07-07-2026,12:53 WIB
Ajukan Remisi Tambahan Bidang Literasi, Karomani Mantan Rektor Unila Bisa Bebas Lebih Cepat
Selasa 07-07-2026,12:11 WIB
Lampung Waspadai Potensi Karhutla, Tiga Daerah Jadi Prioritas Pengawasan
Selasa 07-07-2026,17:45 WIB
Lewat CDP UBL 2026, Mahasiswa Baru Diajak Menjawab: Siapa Saya Sebenarnya?
Terkini
Rabu 08-07-2026,11:32 WIB
Pondok Pesantren Sunan Bonang Lampung Barat Hangus Terbakar, Kerugian Ditaksir Capai Rp300 Juta
Rabu 08-07-2026,07:58 WIB
Terakhir Hari Ini, Promo Harga Khusus Member Indomaret Poinku 8 Juli 2026, Cek Daftar Produknya
Selasa 07-07-2026,21:24 WIB
Universitas Teknokrat Indonesia Bekali Mahasiswa Siap Bersaing di Karier Global
Selasa 07-07-2026,19:09 WIB