RADARLAMPUNG.CO.ID– Paslon nomor 3 Pilwakot Bandarlampung, Eva Dwiana-Deddy Amarullah meraih suara terbanyak. Hal tersebut terungkap dari rapat plneo rekapitulasi suara pemilihan wali kota dan wakil wali kota Bandarlampung, di Hotel Emersia, Selasa (15/12). Eva Deddy memperoleh 249.241 suara, kemudian disusul paslon nomor urut 2 M.Yusuf Kohar-Tulus Purnomo Wibowo 93.280 suara, dan paslon nomor urut 1Rycko Menoza-Johan Sulaiman dengan perolehan 92.428 suara. Ketua KPU Kota Bandarlampung, Dedy Triyadi mengatakan, hal ini merujuk pada hasil pleno kecamatan yang digelar beberapa hari sebelumnya. Sementara, situs hitung suara KPU, Sirekap juga sudah menunjukkan 100 persen. “Sudah selesai rapat pleno, kita bisa melihat sendiri hasilnya,”ucapnya. Dedy bilang, untuk penetapaan terpilih, masih harus menunggu, apabila ada paslon yang keberatan dan melakukan gugatan juga ke Mahkamah Konstitusi. “Waktunya tiga hari setelah pleno dilakukan bisa mendaftarkan gugatan ke MK. Itu jika ada yang keberatan,” jelasnya. Tidak hanya itu, juga dengan proses lainnya. Misalnya, ada gugatan di Bawaslu, jika ada pembuktian terkait money politics Terstruktur, Sistematis dan Masif, maka pihaknya harus menunggu terlebih dahulu rekomendasi dari Bawaslu. “Tapi, untuk lebih jelasnya ke bawaslu saja. Sebab, hasilnya seperti apa ya kita hanya menunggu dan mengakomodir rekomendasi tersebut,” kata dia. Sementara, Sidang dugaan Money Politics terstruktur, sistematis dan masif (TSM) tidak hanya kepada paslon di Lampung Tengah saja, akan tetapi juga kepada paslon nomor 3 pilwakot Bandarlampung Eva Dwiana-Deddy Amarullah. Sidang dipimpin Fathikhatul Khoiriyah dan anggota Majelis Hermansyah. Sama dengan Lamteng, perkara ini diterima dan dilanjutkan pada pemeriksaan pokok perkara, Kamis (17/12). Pada sidang tersebut juga dibacakan dugaan TSM dilakukan paslon 3, mulai dari masa kampanye, masa tenang, hiingga menjelang pemungutan suara melalui relawan yang terafiliasi berupa pemberian sejumlah uang yang ditenggarai mempengaruhi hak pilih. Diantaranya dugaan pemberian bantuan bersumber dari APBD dan pembiayaan untuk rapid test para saksi. Sementara, Juwendi Leksa Utama, tim advokasi paslon 3 Eva-Deddy mengatakan, seharusnya Bawaslu dan Gakkumdu bisa lebih mengupas terlebih dahulu apakah laporan tersebut bisa ditindaklanjuti atau tidak. “Silakan buktikan dan tentunya harus disampaikan alat buktinya. Kita santun, kita serahkan ke Bawaslu tapi akan kita sanggah,” kata dia. (abd/wdi)
Pleno Rampung, Eva-Deddy Tunggu Penetapan Paslonkada Terpilih
Selasa 15-12-2020,19:07 WIB
Editor : Widisandika
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 05-10-2026,08:49 WIB
Hingga Lusa, Promo Khusus Member Indomaret Tawarkan Diskon Minyak Goreng Hingga Minuman Ringan
Senin 05-10-2026,07:20 WIB
Prakiraan Cuaca Lampung 5 Oktober 2026: Hujan Ringan-Sedang Diprakirakan Guyur Bandar Lampung
Senin 05-10-2026,13:21 WIB
Tiga Ramalan Zodiak Keuangan Ini Wajib Rem Pengeluaran
Senin 05-10-2026,11:49 WIB
Siswa Ecayo Musik Lampung, Juara Vokal Sumatera dan Melaju ke Tingkat Nasional
Senin 05-10-2026,18:13 WIB
Bentengi Generasi Muda dari Narkoba, DPC GRANAT Lamtim Penyuluhan di Sekolah
Terkini
Senin 05-10-2026,18:13 WIB
Bentengi Generasi Muda dari Narkoba, DPC GRANAT Lamtim Penyuluhan di Sekolah
Senin 05-10-2026,18:04 WIB
BBM Langka Berlarut, Kadin Lampung: Ekonomi Tak Bisa Terus Menunggu
Senin 05-10-2026,17:48 WIB
Dua Mahasiswi Teknokrat Borong Gelar di Putri HijabFluencer Indonesia 2026
Senin 05-10-2026,16:12 WIB
OJK Imbau Masyarakat Utamakan Bayar Utang dan Cicilan Sebelum Memenuhi Keinginan Agar Finansial Tetap Sehat
Senin 05-10-2026,13:21 WIB