Pleno Rampung, Eva-Deddy Tunggu Penetapan Paslonkada Terpilih

Selasa 15-12-2020,19:07 WIB
Editor : Widisandika

RADARLAMPUNG.CO.ID– Paslon nomor 3 Pilwakot Bandarlampung, Eva Dwiana-Deddy Amarullah meraih suara terbanyak. Hal tersebut terungkap dari rapat plneo rekapitulasi suara pemilihan wali kota dan wakil wali kota Bandarlampung, di Hotel Emersia, Selasa (15/12). Eva Deddy memperoleh 249.241 suara, kemudian disusul paslon nomor urut 2 M.Yusuf Kohar-Tulus Purnomo Wibowo 93.280 suara, dan paslon nomor urut 1Rycko Menoza-Johan Sulaiman dengan perolehan 92.428 suara. Ketua KPU Kota Bandarlampung, Dedy Triyadi mengatakan, hal ini merujuk pada hasil pleno kecamatan yang digelar beberapa hari sebelumnya. Sementara, situs hitung suara KPU, Sirekap juga sudah menunjukkan 100 persen.  “Sudah selesai rapat pleno, kita bisa melihat sendiri hasilnya,”ucapnya. Dedy bilang, untuk penetapaan terpilih, masih harus menunggu, apabila ada paslon yang keberatan dan melakukan gugatan juga ke Mahkamah Konstitusi. “Waktunya tiga hari setelah pleno dilakukan bisa mendaftarkan gugatan ke MK. Itu jika ada yang keberatan,” jelasnya. Tidak hanya itu, juga dengan proses lainnya. Misalnya, ada gugatan di Bawaslu, jika ada pembuktian terkait money politics Terstruktur, Sistematis dan Masif, maka pihaknya harus menunggu terlebih dahulu rekomendasi dari Bawaslu. “Tapi, untuk lebih jelasnya ke bawaslu saja. Sebab, hasilnya seperti apa ya kita hanya menunggu dan mengakomodir rekomendasi tersebut,” kata dia. Sementara, Sidang dugaan Money Politics terstruktur, sistematis dan masif (TSM) tidak hanya kepada paslon di Lampung Tengah saja, akan tetapi juga kepada paslon nomor 3 pilwakot Bandarlampung Eva Dwiana-Deddy Amarullah. Sidang dipimpin Fathikhatul Khoiriyah dan anggota Majelis Hermansyah. Sama dengan Lamteng, perkara ini diterima dan dilanjutkan pada pemeriksaan pokok perkara, Kamis (17/12). Pada sidang tersebut juga dibacakan dugaan TSM dilakukan paslon 3, mulai dari masa kampanye, masa tenang, hiingga menjelang pemungutan suara melalui relawan yang terafiliasi berupa pemberian sejumlah uang yang ditenggarai mempengaruhi hak pilih. Diantaranya dugaan pemberian bantuan bersumber dari APBD dan pembiayaan untuk rapid test para saksi. Sementara, Juwendi Leksa Utama, tim advokasi paslon 3 Eva-Deddy mengatakan, seharusnya Bawaslu dan Gakkumdu bisa lebih mengupas terlebih dahulu apakah laporan tersebut bisa ditindaklanjuti atau tidak. “Silakan buktikan dan tentunya harus disampaikan alat buktinya. Kita santun, kita serahkan ke Bawaslu tapi akan kita sanggah,” kata dia. (abd/wdi)

Tags :
Kategori :

Terkait