RADARLAMPUNG.CO.ID– Paslon nomor 3 Pilwakot Bandarlampung, Eva Dwiana-Deddy Amarullah meraih suara terbanyak. Hal tersebut terungkap dari rapat plneo rekapitulasi suara pemilihan wali kota dan wakil wali kota Bandarlampung, di Hotel Emersia, Selasa (15/12). Eva Deddy memperoleh 249.241 suara, kemudian disusul paslon nomor urut 2 M.Yusuf Kohar-Tulus Purnomo Wibowo 93.280 suara, dan paslon nomor urut 1Rycko Menoza-Johan Sulaiman dengan perolehan 92.428 suara. Ketua KPU Kota Bandarlampung, Dedy Triyadi mengatakan, hal ini merujuk pada hasil pleno kecamatan yang digelar beberapa hari sebelumnya. Sementara, situs hitung suara KPU, Sirekap juga sudah menunjukkan 100 persen. “Sudah selesai rapat pleno, kita bisa melihat sendiri hasilnya,”ucapnya. Dedy bilang, untuk penetapaan terpilih, masih harus menunggu, apabila ada paslon yang keberatan dan melakukan gugatan juga ke Mahkamah Konstitusi. “Waktunya tiga hari setelah pleno dilakukan bisa mendaftarkan gugatan ke MK. Itu jika ada yang keberatan,” jelasnya. Tidak hanya itu, juga dengan proses lainnya. Misalnya, ada gugatan di Bawaslu, jika ada pembuktian terkait money politics Terstruktur, Sistematis dan Masif, maka pihaknya harus menunggu terlebih dahulu rekomendasi dari Bawaslu. “Tapi, untuk lebih jelasnya ke bawaslu saja. Sebab, hasilnya seperti apa ya kita hanya menunggu dan mengakomodir rekomendasi tersebut,” kata dia. Sementara, Sidang dugaan Money Politics terstruktur, sistematis dan masif (TSM) tidak hanya kepada paslon di Lampung Tengah saja, akan tetapi juga kepada paslon nomor 3 pilwakot Bandarlampung Eva Dwiana-Deddy Amarullah. Sidang dipimpin Fathikhatul Khoiriyah dan anggota Majelis Hermansyah. Sama dengan Lamteng, perkara ini diterima dan dilanjutkan pada pemeriksaan pokok perkara, Kamis (17/12). Pada sidang tersebut juga dibacakan dugaan TSM dilakukan paslon 3, mulai dari masa kampanye, masa tenang, hiingga menjelang pemungutan suara melalui relawan yang terafiliasi berupa pemberian sejumlah uang yang ditenggarai mempengaruhi hak pilih. Diantaranya dugaan pemberian bantuan bersumber dari APBD dan pembiayaan untuk rapid test para saksi. Sementara, Juwendi Leksa Utama, tim advokasi paslon 3 Eva-Deddy mengatakan, seharusnya Bawaslu dan Gakkumdu bisa lebih mengupas terlebih dahulu apakah laporan tersebut bisa ditindaklanjuti atau tidak. “Silakan buktikan dan tentunya harus disampaikan alat buktinya. Kita santun, kita serahkan ke Bawaslu tapi akan kita sanggah,” kata dia. (abd/wdi)
Pleno Rampung, Eva-Deddy Tunggu Penetapan Paslonkada Terpilih
Selasa 15-12-2020,19:07 WIB
Editor : Widisandika
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 10-09-2026,19:12 WIB
Debu PT Semen Baturaja Berulang, Praktisi Hukum Dorong Penegakan Hukum Lebih Tegas hingga Jalur Pidana
Kamis 10-09-2026,18:19 WIB
Enam Bakal Calon Rektor Unila 2027-2031 Tuntas Uji Kesehatan Jiwa
Kamis 10-09-2026,21:39 WIB
Rumah BUMN Bukit Asam Ajak Masyarakat Sulap Lilin Aromatik Jadi Kreasi Bernilai Tambah
Jumat 11-09-2026,12:43 WIB
Genap Usia 24 Tahun, FK Unila Perkuat Daya Saing dan Kontribusi Kesehatan Masyarakat
Jumat 11-09-2026,13:33 WIB
Mahasiswa Teknokrat Sabet Tiga Penghargaan di Peksiminas 2026
Terkini
Jumat 11-09-2026,15:57 WIB
Warga Bandar Lampung Salat Istisqa, Mohon Hujan dan Perlindungan Abu Vulkanik GAK
Jumat 11-09-2026,15:31 WIB
Harga Minyak Goreng di Superindo Mulai Rp31 Ribuan, Ada SunCo hingga Tropical
Jumat 11-09-2026,13:33 WIB
Mahasiswa Teknokrat Sabet Tiga Penghargaan di Peksiminas 2026
Jumat 11-09-2026,12:43 WIB
Genap Usia 24 Tahun, FK Unila Perkuat Daya Saing dan Kontribusi Kesehatan Masyarakat
Kamis 10-09-2026,21:39 WIB