Plt. Kasubbag Umum Kesbangpol Lampung Ditetapkan Tersangka

Sabtu 17-08-2019,20:43 WIB
Editor : Kesumayuda

RADARLAMPUNG.CO.ID - Butuh waktu  1x24 jam bagi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung untuk menetapkan Plt. Kasubbag Umum Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Lampung, Jamal Muhammad Nasir sebagai tersangka dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT).

\"Ya sejak terhitung pada Sabtu (17/8) kita telah tetapkan Jamal Muhammad Nasir sebagai tersangka,\" kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung Andi Suharlis kepada radarlampung.co.id, Sabtu (17/8).

Menurut Andi -sapaan akrabnya, Jamal Muhammad Nasir akan dijerat dengan pasal 12 e tentang perbuatan pemerasan. \"Tersangka terbukti telah melakukan pemerasan dan membuat resah,\" tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung melalui Pidana Khusus (Pidsus) membenarkan apabila salah satu staf di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Lampung diamankan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Jumat (16/8) sore.

Informasi yang dihimpun oleh radarlampung.co.id, salah satu yang diamankan oleh Tim Pidsus Kejati Lampung berinisial JA yang mempunyai jabatan tinggi di Kesbangpol Provinsi Lampung.

\"Ya saat ini memang sedang ada pemeriksaan. Tetapi kita belum bisa menetapkan tersangka karena masih menunggu 1x24 jam untuk menentukan statusnya,\" ujar salah satu sumber yang enggan namanya disebutkan.

Menurutnya, saat ini pihak Pidsus Kejati Lampung tengah memeriksa lima orang salah satunya pelaku dan empat orang saksi lalu pelapor. \"Dari OTT kita berhasil mengamankan belasan juta rupiah,\" terangnya. (ang/kyd)

Tags :
Kategori :

Terkait