radarlampung.co.id-Nuriyadin (33) dan Riza Pastipal (35) meringkuk di sel tahanan Polres Waykanan. Kedua warga Sungkaitengah Lampung Utara ini diamankan tim Tekab 308 Polres Waykanan, jumat (1/2). Keduanya diduga sebagai penadah barang-barang curian. “Penangkapan terhadap pelaku berdasarkan laporan 5 Desember 2018,” kata Kapolres Waykanan AKBP Andy Siswantoro, melalui Kasat Reskrim AKP Yuda Wiranegara, saat di Polres Way Kanan, Minggu (3/2) Duo tersangka penadah itu dikepung polisi saat berasa di salah satu rumah warga di Sungkaitengah. Polisi juga mengamankan baran bukti. Diantaranya, sepeda motor honda revo hitam tanpa nomor polisi. \"Atas perbuatannya pelaku dapat diancam dalam pasal 480 KUHP dengan kurung maksimal 4 tahun penjara,\" kata Yuda. (sah/wdi)
Duo Penadah Dibekuk Polisi
Minggu 03-02-2019,15:16 WIB
Editor : Widisandika
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 19-07-2026,18:21 WIB
KPPG Rekomendasikan Suspend SPPG Pesisir Barat, Buka Suara Soal Tunggakan Pemasok Buah MBG
Senin 20-07-2026,10:06 WIB
Spanyol Juara Piala Dunia 2026 usai Kalahkan Argentina 1-0, Pupus Sudah Mimpi Messi
Senin 20-07-2026,12:49 WIB
Hery Sadli dan dr. Marzuqi Sayuti Tukar Posisi di Pemprov Lampung
Senin 20-07-2026,08:03 WIB
Senin Ceria Bersama Indomaret, Dapatkan Camilan Penambah Semangat
Senin 20-07-2026,12:53 WIB
Diduga Lakukan Pembacokan, Pelaku Serahkan Diri di Polsek Penengahan Lampung Selatan
Terkini
Senin 20-07-2026,17:46 WIB
Bawa Misi Khusus di Jabar, 5 Mahasiswa Terbaik Unila Siap Terjun KKN Internasional
Senin 20-07-2026,17:37 WIB
Percepat Transformasi Menuju Global, Rektor Itera Lantik Wakil Rektor dan Pejabat Baru Periode 2026–2030
Senin 20-07-2026,17:31 WIB
Cetak Visi Karier Sejak Dini, UBL Resmi Buka Pendaftaran CDP Batch 2
Senin 20-07-2026,12:53 WIB
Diduga Lakukan Pembacokan, Pelaku Serahkan Diri di Polsek Penengahan Lampung Selatan
Senin 20-07-2026,12:49 WIB