radarlampung.co.id-Nuriyadin (33) dan Riza Pastipal (35) meringkuk di sel tahanan Polres Waykanan. Kedua warga Sungkaitengah Lampung Utara ini diamankan tim Tekab 308 Polres Waykanan, jumat (1/2). Keduanya diduga sebagai penadah barang-barang curian. “Penangkapan terhadap pelaku berdasarkan laporan 5 Desember 2018,” kata Kapolres Waykanan AKBP Andy Siswantoro, melalui Kasat Reskrim AKP Yuda Wiranegara, saat di Polres Way Kanan, Minggu (3/2) Duo tersangka penadah itu dikepung polisi saat berasa di salah satu rumah warga di Sungkaitengah. Polisi juga mengamankan baran bukti. Diantaranya, sepeda motor honda revo hitam tanpa nomor polisi. \"Atas perbuatannya pelaku dapat diancam dalam pasal 480 KUHP dengan kurung maksimal 4 tahun penjara,\" kata Yuda. (sah/wdi)
Duo Penadah Dibekuk Polisi
Minggu 03-02-2019,15:16 WIB
Editor : Widisandika
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 20-09-2026,11:47 WIB
Yayasan Hj. Hardini Muksalamina Gelar Baksos Pembagian Telur Sekaligus Launching Gerakan SETIA Orang Tua
Minggu 20-09-2026,14:55 WIB
Kopertais XV Lampung Dorong Migrasi Total SISTER demi Akselerasi Karier Dosen PTKIS
Minggu 20-09-2026,17:11 WIB
Operasional SPPG Batu Ketulis Disetop Pasca Siswa Diare Usai Konsumsi MBG
Minggu 20-09-2026,16:25 WIB
Lindungi Konsumen, Dinas Perdagangan Bandar Lampung Gencar Sidang Tera di Pasar Tradisional
Minggu 20-09-2026,18:18 WIB
Pelaku Penembakan di Rawa Jitu Utara Menyerahkan Diri ke Polres Mesuji
Terkini
Minggu 20-09-2026,18:18 WIB
Pelaku Penembakan di Rawa Jitu Utara Menyerahkan Diri ke Polres Mesuji
Minggu 20-09-2026,17:11 WIB
Operasional SPPG Batu Ketulis Disetop Pasca Siswa Diare Usai Konsumsi MBG
Minggu 20-09-2026,16:25 WIB
Lindungi Konsumen, Dinas Perdagangan Bandar Lampung Gencar Sidang Tera di Pasar Tradisional
Minggu 20-09-2026,14:55 WIB
Kopertais XV Lampung Dorong Migrasi Total SISTER demi Akselerasi Karier Dosen PTKIS
Minggu 20-09-2026,11:47 WIB