radarlampung.co.id-Nuriyadin (33) dan Riza Pastipal (35) meringkuk di sel tahanan Polres Waykanan. Kedua warga Sungkaitengah Lampung Utara ini diamankan tim Tekab 308 Polres Waykanan, jumat (1/2). Keduanya diduga sebagai penadah barang-barang curian. “Penangkapan terhadap pelaku berdasarkan laporan 5 Desember 2018,” kata Kapolres Waykanan AKBP Andy Siswantoro, melalui Kasat Reskrim AKP Yuda Wiranegara, saat di Polres Way Kanan, Minggu (3/2) Duo tersangka penadah itu dikepung polisi saat berasa di salah satu rumah warga di Sungkaitengah. Polisi juga mengamankan baran bukti. Diantaranya, sepeda motor honda revo hitam tanpa nomor polisi. \"Atas perbuatannya pelaku dapat diancam dalam pasal 480 KUHP dengan kurung maksimal 4 tahun penjara,\" kata Yuda. (sah/wdi)
Duo Penadah Dibekuk Polisi
Minggu 03-02-2019,15:16 WIB
Editor : Widisandika
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 20-07-2026,10:06 WIB
Spanyol Juara Piala Dunia 2026 usai Kalahkan Argentina 1-0, Pupus Sudah Mimpi Messi
Senin 20-07-2026,12:49 WIB
Hery Sadli dan dr. Marzuqi Sayuti Tukar Posisi di Pemprov Lampung
Senin 20-07-2026,18:15 WIB
Promo Banded Pick of the Week di Chandra Superstore Hadir Kembali, Ada Beli 2 Rinso Lebih Hemat
Senin 20-07-2026,18:29 WIB
Harga Emas Antam Melemah Tipis ke Level Rp2,61 Juta per Gram, Ini Rincian Lengkapnya
Senin 20-07-2026,17:37 WIB
Percepat Transformasi Menuju Global, Rektor Itera Lantik Wakil Rektor dan Pejabat Baru Periode 2026–2030
Terkini
Senin 20-07-2026,18:29 WIB
Harga Emas Antam Melemah Tipis ke Level Rp2,61 Juta per Gram, Ini Rincian Lengkapnya
Senin 20-07-2026,18:15 WIB
Promo Banded Pick of the Week di Chandra Superstore Hadir Kembali, Ada Beli 2 Rinso Lebih Hemat
Senin 20-07-2026,18:00 WIB
Jual Truk Kredit Tanpa Izin Bank, Warga Pringsewu Ditangkap Polisi
Senin 20-07-2026,17:53 WIB
Pasca Sidak Gubernur-Kajati, Pemprov Lampung Matangkan SE Transparansi Program MBG
Senin 20-07-2026,17:46 WIB