radarlampung.co.id - Pengadilan Negeri (PN) Liwa menerapkan sidang online atau melalui teleconference. Langkah yang diambil untuk mengantisipasi penyebaran virus Corona (Covid-19) dilaksanakan sejak Selasa (31/3).
Humas PN Liwa Miryanto mengatakan, kebijakan tersebut menindaklanjuti Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung RI Nomor 379/DJU/PS.00/3/2020.
”Persidangan online tersebut dilaksanakan sejak Selasa (31/3). Kebijakan baru ini sebagai tindak lanjut surat yang kami terima dari Dirjen Peradilan Umum Mahkamah Agung dalam rangka pencegahan Covid-19,” kata Miryanto mewakili Ketua PN Liwa Yuli Arta Pujayotama.
Proses persidangan dilaksanakan di kantor masing-masing instansin dan terhubung melalui teleconference dengan memanfaatkan aplikasi Zoom. \"Alhamdulillah, sejauh ini berjalan dengan baik,\" sebut dia.
Lebih lanjut Miryanto mengungkapkan, untuk pencegahan virus Corona, disiapkan alat perlindungan diri (APD) untuk petugas pelayanan terpadu satu pintu. Dengan begitu, mereka tetap bisa memberikan pelayanan kepada masyarakat.
”Bagi para pengunjung dan pencari keadilan, diwajibkan untuk mengunakan hand sanitizer atau mencuci tangan dengan sabun yang telah disiapkan,\" tegasnya. (nop/ais)