RADARLAMPUNG.CO.ID - JP (40) warga Kampung Waytuba, Kab. Waykanam diamankan oleh Satresnarkoba Polres Waykanan, lantaran melakukan peredaran gelap narkotika bukan tanaman jenis sabu. Kapolres Waykanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kasat Narkoba IPTU Mirga Nurjuanda menjelaskan, penangkapan berawal pada hari Rabu tanggal 30 Maret 2022 sekitar pukul 13.30 WIB, Polres Waykanan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya peredaran gelap Narkotika golongan I bukan tanaman sabu di Kampung Way Tuba. Menindak lanjuti informasi tersebut Satresnarkoba Polres Way Kanan langsung menuju ke Kampung Way Tuba untuk melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial JP di salah satu rumah di Kampung Way Tuba Kecamatan Way Tuba Kabupaten Way Kanan. Setelah diamankan, kemudian dilakukan penggeledahan di rumah dan tempat tertutup lain dari terlapor hasilnya ditemukan di dalam kantong celana bagian depan sebelah kiri berupa 1 (satu) buah kotak korek yang di dalamnya terdapat 4 (empat) bungkus plastik klip bening ukuran kecil berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 8,97 (delapan koma sembilan tujuh) gram. Dalam penindakan petugas juga mengamankan barang bukti saat di dalam kamar rumah pelaku berupa 1 (satu) lembar plastic klip bening ukuran besar yang di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran sedang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu. Lalu 1 (satu) unit timbangan digital warna silver, 3 (tiga) lembar plastik klip bening ukuran besar, 2 (dua) bungkus plastic klip bening ukuran besar yang berisikan 30 (tiga puluh) lembar plastic klip bening ukuran sedang dan 30 (tiga puluh) lembar plastic klip bening ukuran kecil. Selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Way Kanan untuk proses lebih lanjut. Tersangka dapat dikenai dengan pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun,” pungkasnya. (sah/ang)
Edarkan Sabu Pria 40 Tahun asal Waykanan Diamankan Polisi
Minggu 03-04-2022,13:12 WIB
Editor : Anggri Sastriadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 16-03-2026,18:37 WIB
Puasa Sambil Bepergian, Ini Doa Safar yang Sebaiknya Dibaca agar Hati Lebih Tenang
Selasa 17-03-2026,13:31 WIB
Prediksi Skor Man City vs Real Madrid: Misi Sulit Guardiola, Los Blancos di Ambang Perempat Final Liga Champio
Selasa 17-03-2026,12:20 WIB
Link Live Streaming Chelsea F.C. vs Paris Saint-Germain F.C.: Duel Panas Liga Champions di Stamford Bridge
Selasa 17-03-2026,13:20 WIB
Prediksi Skor Barcelona vs Newcastle: Ketangguhan Blaugrana Diuji The Magpies dalam Laga Penentuan
Selasa 17-03-2026,09:30 WIB
Beasiswa Talenta Indonesia 2026 Dibuka Pelajar Berprestasi Bisa Kuliah Gratis, Begini Alur Seleksinya!
Terkini
Selasa 17-03-2026,15:49 WIB
Operasi Ketupat Krakatau 2026, Sidokkes Polres Way Kanan Siapkan Pelayanan Kesehatan Gratis
Selasa 17-03-2026,15:37 WIB
Lebaran Makin Dekat! Polresta Bandar Lampung Perketat Penjagaan di Pusat Perbelanjaan
Selasa 17-03-2026,15:33 WIB
Honda Revo X 2026 Makin Sporty dan Irit, Motor Bebek Rp16 Jutaan Siap Jadi Andalan Mudik
Selasa 17-03-2026,15:32 WIB
Jelang Lebaran Cek Harga Emas Antam Terbaru 17 Maret 2026 di Pegadaian, Buyback Ikut Turun!
Selasa 17-03-2026,15:31 WIB