Radarlampung.co.id - Polres Lampung Timur mengamankan 2 tersangka kasus narkoba. Masing-masing, HR (22) dan AD (26), warga Kecamatan Sekampung, Lampung Timur. Kapolres Lamtim AKBP Zaky Alkazar Nasution melalui Kasat Narkoba Iptu Denny Maulana menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka berawal dari informasi masyarakat tentang dugaan penyalah gunaan narkoba di wilayah Desa Giriklopo Mulyo Kecamatan Sekampung. Dari informasi itu, petugas melakukan penyelidikan. Hasilnya, personil Satuan Narkoba Polres Lamtim mengamankan ke dua tersangka, Senin (20/9) pukul 01.30 WIB. Berikut tersangka turut diamankan barang bukti berupa 2 buah plastik klip bening yang didalamnya berisi kristal putih diduga keras narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu seberat 0,32 gram. \"Tersangka dan barang bukti kami amankan guna pengembangan penyidikan lebih lanjut,\" jelas Iptu Denny Maulana. Sementara, saat menjalani pemeriksaan tersangka mengaku mendapatkan barang haram itu seharga Rp500 ribu. Rencananya, barang haram itu akan diedarkan di wilayah Kecamatan Sekampung. (wid/sur)
Edarkan Sabu, 2 Warga Sekampung Diamankan Polres Lamtim
Senin 20-09-2021,16:28 WIB
Editor : Ari Suryanto
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 09-10-2026,17:46 WIB
Teknokrat Gandeng Balai Bahasa Lampung, Bekali Mahasiswa Pentingnya Literasi
Jumat 09-10-2026,20:27 WIB
PTBA Pamerkan Wastra Nusantara di INACRAFT 2026, Dari Tapis, Batik Kujur hingga Songket Silungkang
Sabtu 10-10-2026,13:41 WIB
Mendesain Pendidikan Karakter Siswa Melalui Program Makan Bergizi Gratis
Terkini
Sabtu 10-10-2026,13:41 WIB
Mendesain Pendidikan Karakter Siswa Melalui Program Makan Bergizi Gratis
Jumat 09-10-2026,20:27 WIB
PTBA Pamerkan Wastra Nusantara di INACRAFT 2026, Dari Tapis, Batik Kujur hingga Songket Silungkang
Jumat 09-10-2026,17:46 WIB
Teknokrat Gandeng Balai Bahasa Lampung, Bekali Mahasiswa Pentingnya Literasi
Jumat 09-10-2026,16:53 WIB
Wisuda Sesi III UAP Diikuti Lulusan Keperawatan, Kebidanan dan Rekam Medis
Kamis 08-10-2026,20:05 WIB