Polda Benarkan Kabar OTT di Lamtim, Tetapkan 4 Tersangka

Selasa 07-07-2020,18:04 WIB
Editor : Ari Suryanto

RADARLAMPUNG.CO.ID - Kabar operasi tangkap tangan (OTT) oknum ASN Pemkab Lampung Timur (Lamtim) benar adanya. Dari OTT itu, Polda menetapkan empat tersangka. OTT dilakukan oleh Ditreskrimsus Polda Lampung. Guna pengembangan, diamankan seorang ASN Lamtim dan satu lainnya non ASN. Mereka diamankan Sabtu 5 Juli. Ditemui di ruang kerjanya, Selasa (7/7), Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad mengaku belum bisa menyampaikan detail lokasi penangkapan dan barang bukti yang diamankan. Alasannya, masih proses pengembangan. \"Barang bukti sejumlah uang masih pengembangan lebih lanjut, jadi belum bisa disampaikan,\" ujarnya. Nah, dari pengembangan berikutnya, menurut Pandra, kembali diamankan satu ASN dan satu orang lainnya. \"Jadi dilakukan penahanan terhadap empat orang dan telah ditetapkan tersangka terhadap empat orang tersebut. Terhitung 6 juli ini,\" terangnya. Ia menambahkan, pihaknya menyangkakan Pasal 12 huruf e Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999, yang diubah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP terhadap empat tersangka itu. \"Ini Tipikor, (inisial) belum bisa menunjukkan, masih dikembangkan lagi,\" ucapnya. Dari informasi yang dihimpun, Polda Lampung mengamankan sejumlah kepala desa dan salah satu pejabat eselon III di lingkungan Pemkab Lamtim, pada Sabtu (4/7). Polda melakukan OTT terkait program prioritas nasional percepatan pendaftaran tanah sistimatis lengkap (PTSL). Kabarnya, oknum ASN tersebut membuat resah Kepala Desa (Kades) di Lamtim dengan upaya pemerasan terkait PTSL dengan barang bukti berupa uang Rp65 juta. (pip/sur)

Tags :
Kategori :

Terkait