Polda Lampung Bongkar Jaringan Narkoba Antar Provinsi, Satu Mahasiswa Diamankan

Selasa 03-08-2021,19:14 WIB
Editor : Widisandika

RADARLAMPUNG.CO.ID - Polda Lampung melalui Tim Opsnal Subdit 3 Ditresnarkoba, kembali membongkar jaringan narkoba jenis daun ganja antar provinsi, pada Senin (2/8) kemarin sore. Dalam pengungkapan ini, ada dua orang diamankan. salah satunya yakni AT (20) masih berstatus mahasiswa semester 4 perguruan tinggi di Lampung. Polisi juga mengamankan HR (22) yang berprofesi sebagai buruh di pelabuhan. Dirresnarkoba Polda Lampung Kombes Pol Adhy Purboyo melalui Ps Kasubdit 3 Kompol Rahmad Mardian menjelaskan, penangkapan kedua tersangka tersebut berawal dari informasi masyarakat. Bahwa ada salah satu tempat tinggal di Jalan Ikan Sepat, Kelurahan Pesawahan tepatnya di Kampung Gudang Agen, Kecamatan Telukbetung Selatan. \"Awalnya, polisi mengamankan HR dikediamannya di Kampung Gudang Agen yang dipimpin langsung saya,\" katanya, Selasa (3/8). Lanjutnya, dari tangan tersangka HR, turut diamankan 1 kilogram diduga daun ganja disimpan dalam tas. \"Pengembangan kemudian dilanjutkan dan akhirnya menangkap AT dengan cara undercover buy (penyamaran),\" kata dia. Dijelaskan mantan Kasubdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Lampung ini, bahwa barang haram tersebut didapat dari seorang bandar di Provinsi Riau. \"Barang itu (ganja) dari bandar yang ada di Riau. Mereka ini (para tersangka) mempunyai peran masing-masing, yakni HR yang memesan, sedangkan AT yang menyimpan barang. Jadi kalau ada yang mau beli, HR menghubungi AT bahwa untuk memberikan barang tersebut,\" jelasnya. Alumnus tahun 2003 ini menambahkan, berdasarkan pengakuan tersangka AT lanjut Rahmad, sudah sempat menjual 1,5 Kg ganja atas perintah HR dengan imbalan jika terjual semua maka mendapat upah Rp400 ribu. \"Jadi yang 1 kg yang kita sita dari AT itu sisanya. Sedangkan 1 Kg lagi ada di HR. Informasi yang kita dapat, barang itu turun 10 Kg. Kita masih kembangkan lagi, siapa saja kaki-kakinya HR masih kita kejar,\" bebernya. Sebelumnya juga, Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Lampung menyita 1 Kg daun ganja dan mengamankan tiga orang tersangka laki-laki pada Sabtu, 31 Juli 2021 dinihari. Ketiga tersangka tersebut merupakan kelompok jaringan Provinsi Aceh. (ang/wdi)

Tags :
Kategori :

Terkait