Polda Lampung Kembangkan OTT Oknum BPN

Kamis 06-09-2018,10:23 WIB
Editor : Redaksi

radarlampung.co.id – Polda Lampung melakukan pengembangan atas tertangkapnya oknum staf Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang berinisial EL yang ditangkap tim saber pungli, dengan dugaan pembuatan sertifikat tanah seluas 18 Hektare dengan barang bukti uang Rp50 juta. Wakapolda Lampung Brigjen Angesta Romano Yoyol mengatakan, pihaknya saat ini masih melakukan pendalaman atas kasus tersebut. “Masih kita kembangkan dan pendalaman,” ujar jenderal bintang satu ini, Kamis (6/9). Saat ditanya total jumlah yang ditangkap dan berapa kerugian negara dirinya enggan memberikan jawaban. “Kan masih diproses, jumlahnya orang nya terus berapa yang diamankan masih didalami sambil menunggu pengembangan,” ungkap Yoyol. Bahkan Yoyol menjawab nanti saat ditanya tersangka sudah memeras sejak tahun 2007. “Itu semua nanti, kalau udah selesai,” pungkasnya. (mel/ang)

Tags :
Kategori :

Terkait