radarlampung.co.id – Polda Lampung melakukan pengembangan atas tertangkapnya oknum staf Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang berinisial EL yang ditangkap tim saber pungli, dengan dugaan pembuatan sertifikat tanah seluas 18 Hektare dengan barang bukti uang Rp50 juta. Wakapolda Lampung Brigjen Angesta Romano Yoyol mengatakan, pihaknya saat ini masih melakukan pendalaman atas kasus tersebut. “Masih kita kembangkan dan pendalaman,” ujar jenderal bintang satu ini, Kamis (6/9). Saat ditanya total jumlah yang ditangkap dan berapa kerugian negara dirinya enggan memberikan jawaban. “Kan masih diproses, jumlahnya orang nya terus berapa yang diamankan masih didalami sambil menunggu pengembangan,” ungkap Yoyol. Bahkan Yoyol menjawab nanti saat ditanya tersangka sudah memeras sejak tahun 2007. “Itu semua nanti, kalau udah selesai,” pungkasnya. (mel/ang)
Polda Lampung Kembangkan OTT Oknum BPN
Kamis 06-09-2018,10:23 WIB
Editor : Redaksi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 11-09-2026,15:31 WIB
Harga Minyak Goreng di Superindo Mulai Rp31 Ribuan, Ada SunCo hingga Tropical
Jumat 11-09-2026,12:43 WIB
Genap Usia 24 Tahun, FK Unila Perkuat Daya Saing dan Kontribusi Kesehatan Masyarakat
Jumat 11-09-2026,19:23 WIB
Turun Langsung Sapa Warga Bumi Waras, Bunda Eva Bagikan Kursi Roda hingga Alat Bantu Dengar
Jumat 11-09-2026,13:33 WIB
Mahasiswa Teknokrat Sabet Tiga Penghargaan di Peksiminas 2026
Jumat 11-09-2026,15:57 WIB
Warga Bandar Lampung Salat Istisqa, Mohon Hujan dan Perlindungan Abu Vulkanik GAK
Terkini
Jumat 11-09-2026,19:56 WIB
CIP Award 2026, Wadah PTBA Ubah Gagasan Jadi Solusi Nyata
Jumat 11-09-2026,19:23 WIB
Turun Langsung Sapa Warga Bumi Waras, Bunda Eva Bagikan Kursi Roda hingga Alat Bantu Dengar
Jumat 11-09-2026,15:57 WIB
Warga Bandar Lampung Salat Istisqa, Mohon Hujan dan Perlindungan Abu Vulkanik GAK
Jumat 11-09-2026,15:31 WIB
Harga Minyak Goreng di Superindo Mulai Rp31 Ribuan, Ada SunCo hingga Tropical
Jumat 11-09-2026,13:33 WIB