radarlampung.co.id – Polda Lampung melakukan pengembangan atas tertangkapnya oknum staf Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang berinisial EL yang ditangkap tim saber pungli, dengan dugaan pembuatan sertifikat tanah seluas 18 Hektare dengan barang bukti uang Rp50 juta. Wakapolda Lampung Brigjen Angesta Romano Yoyol mengatakan, pihaknya saat ini masih melakukan pendalaman atas kasus tersebut. “Masih kita kembangkan dan pendalaman,” ujar jenderal bintang satu ini, Kamis (6/9). Saat ditanya total jumlah yang ditangkap dan berapa kerugian negara dirinya enggan memberikan jawaban. “Kan masih diproses, jumlahnya orang nya terus berapa yang diamankan masih didalami sambil menunggu pengembangan,” ungkap Yoyol. Bahkan Yoyol menjawab nanti saat ditanya tersangka sudah memeras sejak tahun 2007. “Itu semua nanti, kalau udah selesai,” pungkasnya. (mel/ang)
Polda Lampung Kembangkan OTT Oknum BPN
Kamis 06-09-2018,10:23 WIB
Editor : Redaksi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 11-05-2026,06:26 WIB
Daftar HP Rp 2 Jutaan Terbaik 2026, Baterai 7.000 mAh dan Kamera 108 MP
Senin 11-05-2026,17:45 WIB
Pemprov Lampung dan Pusat Sepakat Bangun PSEL, Groundbreaking Ditarget November 2026
Senin 11-05-2026,19:00 WIB
Dari Gang Sempit, BRI Antar Njik-Njik Tembus Pasar Oleh-Oleh
Senin 11-05-2026,12:45 WIB
Inovatif! Sumedang Terapkan Pengawasan Digital Program MBG, Orang Tua Bisa Lihat Menu Anak via WhatsApp
Senin 11-05-2026,13:56 WIB
BRI Region 5 dan Radar Lampung Sinergikan Program Penguatan Ekonomi Desa
Terkini
Senin 11-05-2026,19:00 WIB
Dari Gang Sempit, BRI Antar Njik-Njik Tembus Pasar Oleh-Oleh
Senin 11-05-2026,17:45 WIB
Pemprov Lampung dan Pusat Sepakat Bangun PSEL, Groundbreaking Ditarget November 2026
Senin 11-05-2026,16:02 WIB
Pemprov Lampung Mulai Perbaiki Jalan Pattimura Metro, Anggaran Capai Rp9,3 Miliar
Senin 11-05-2026,15:30 WIB
Unila Perkuat Jejaring Internasional Lewat Konjen Malaysia dalam 'Goes to Campus'
Senin 11-05-2026,14:51 WIB