Eks Bakal Caden Lamtim Tersangka Pemalsuan Dukungan, Berkas Dilimpahkan ke Kejari

Jumat 07-08-2020,19:54 WIB
Editor : Widisandika

RADARLAMPUNG.CO.ID-Mantan Bakal calon independen Sugianto-Masrizal harus tersandung masalah hukum. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka pemalsuan dukungan. Koordinator Sekretariat Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Lampung Timur Winarto menjelaskan, Gakkumdu telah meminta klarifikasi dengan pasangan Sugianto-Masrizal pada 15 Juli 2020 lalu. Setelah itu, pada 17 Juli 2020 Gakkumdu melimpahkan berkas penyidikan dugaan pemalsuan dukungan ke Polres Lamtim. Dilanjutkan, setelah menerima pelimpahan berkas tersebut, Polres Lamtim telah meminta keterangan dari sejumlah saksi. Antara lain, Panwas Kecamatan dan Gakkumdu. Selain itu, Polres Lamtim juga telah memanggil pasangan Sugianto-Masrizal. Namun, keduanya tidak mememuhi panggilan Polres Lamtim. \"Dua kali dipanggil pasangan tersebut tidak hadir,\"jelas Winarto. Tahap selanjutnya, Polres Lamtim telah meminta keterangan saksi ahli pada 29 Juli 2020. \"Penyidik Polres juga telah berusaha mendatangi rumah keduanya. Namun, mereka tidak ada di rumah masing-masing,\"lanjut Winarto. Kemudian, pada 30 Juli 2020 Polres Lamtim melakukan gelar perkara untuk penetapan pasangan tersebut sebagai tersangka. Selanjutnya, pada 3  dan 5 Agustus 2020 pasangan tersebut kembali dipanggil. Namun,  mereka juga tidak memenuhi panggilan. Akhirnya, Kamis (6/8) Polres Lamtim didampingi Gakkumdu melimpahkan berkas penyidikan dugaan pemalsuan dukungan dengan tersangka Sugianto-Masrizal ke Kejaksaan Negeri Sukadana. Ditambahkan, pasangan itu ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 185 ( a )undang-undang 10 tahun 2016 dengan ancaman hukuman 36 bulan maksimal 72 bulan. Terpisah,  Kapolres Lamtim AKBP Wawan Setiawan melalui Kasat Reskrim Polres Lampung Timur AKP Faria Arista menjelaskan, tim penyidik Polres Lamtim telah berupaya melakukan upaya penjemputan paksa terhadap tersangka. Namun, kedua tersangka sudah tidak ada di rumahnya. Diketahui, Sentra penegakan hukum terpadu (Gakkumdu) Lampung Timur meminta klarifikasi bakal calon bupati dan wakil bupati dari jalur perseorangan, Rabu (15/7). Koordinator Gakkumdu Lamtim Winarto menjelaskan, klarifikasi itu dilakukan terkait temuan adanya pemalsuan dukungan balon perseorangan Sugianto-Masrizal. Dugaan pemalsuan antara lain, adanya penolakan dukungan dari pemilik KTP yang dilampirkan pasangan balon perseorangan tersebut. Itu termasuk, penolakan dari pemilik KTP yang berstatus anggota Polri. \"Temuan itu saat dilakukan verifikasi faktual oleh PPS dan Panwascam,\" jelas Winarto yang juga anggota Komisioner Bawaslu Lamtim Divisi Penindakan dan Pelanggaran.(wid/wdi)

Tags :
Kategori :

Terkait