radarlampung.co.id-Berakhir sudah pelarian Syahrudin (27). Mantan Kepala Toko Indomaret Tiyuh Panaragan Tuba Tengah, Tulangbawang Barat itu diringkus petugas Polsek Tuba Tengah, Minggu (14/7). Syahrudin ditangkap tanpa perlawanan di tempat persembunyiannya, Perumahan PT. THEP, Bangka Barat, Bangka Belitung (Babel). Penangkapan Syahrudin tersebut dibenarkan Kapolsek Tuba Tengah Kompol Zulfikar M, S.H. “Tersangka warga Tiyuh Bandardewa, Tuba Tengah,” katanya Senin (15/7). Syahrudin ditangkap lantaran diduga telah menguras isi brankas toko tempatnya bekerja. Hal ini diketahui berdasarkan Wahyu (34), karyawan Indomaret setempat kepada polisi dengan nomor laporan polisi Nomor : LP / 98 / V / 2019 / Polda Lpg / Res Tuba, tanggal 23 Mei 2019. Tak tanggung-tanggung, kerugian yang diderita pihak Indomaret mencapai Rp180 juta. Aksi kejahatan itu ditengarai berlangsung sejak Juni 2018 hingga Rabu (22/5) lalu. \"Tersangka memanfaatkan jabatannya yang memegang kunci brankas toko, setiap hari mengambil dan menguras uang tunai yang berada di dalam brankas, sehingga toko mengalami kerugian uang tunai sebanyak Rp180 Juta,”ungkap Kompol Zulfikar. Setelah aksi kejahatannya terbongkar, tersangka langsung melarikan diri. Polisi, lanjut Zulfikar langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya polisi mendapati tempat persembunyian Syahrudin yang ternyata kabur ke Babel. Sejumlah barang bukti diamankan petugas dari peristiwa ini. Diantaranya, slip setor laporan keuangan toko Indomaret senilai Rp180 Juta, buku tabungan BCA (bank central asia) dan BRI (bank rakyat indonesia) beserta kartu ATM milik pelaku. Polisi juga menyita kartu tanda pengenal karyawan Indomaret milik tersangka. “Saat ini tersangka sedang dilakukan pemeriksaan secara intensif dan terancam dijerat dengan Pasal 374 KUHPidana tentang penggelapan dalam jabatan. Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 5 tahun,” katanya.(fei/wdi)
Eks Kepala Toko Kuras Isi Brankas, Gondol Ratusan Juta Rupiah Uang Indomaret
Senin 15-07-2019,13:24 WIB
Editor : Widisandika
Kategori :