Polda Lampung Terima Enam Laporan Soal Pinjol

Senin 18-10-2021,19:39 WIB
Editor : Widisandika

RADARLAMPUNG.CO.ID - Terkait pinjaman online (pinjol), Polda Lampung telah menerima enam laporan terkait pencemaran nama baik pun teror para penagih pinjaman online. Hal Itu dikatakan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Lampung Kombes Pol Arie Rachman Nafarin. \"Keenam laporan (korban) itu berada didalam perusahaan yang berbeda. Dimana perusahaannya gelap. Atau bisa dibilang ilegal lah,\" katanya, Senin (18/10). Menurut Arie, seluruh perusahaan pinjol ilegal itu pun lokasinya berada di luar Lampung. \"Saat ini pun kita sudah berkoordinasi dengan Polresta setempat. Dan setelah dicek ternyata enggak ada lokasi (kantor) nya,\" kata dia. Namun lanjutnya, pihaknya pun tetap akan melakukan penyelidikan. Hal ini dikarenakan rata-rata korban mengadukan terkait pencemaran nama baik. Pun teror yang tidak berhenti. Seperti dipermalukan sampai diumumkan ke beberapa saudara teman terdekat korban ini. \"Jadi penagih online ini bilang ke teman-teman dekatnya apabila korban punya hutang. Pun belum membayar. Diancam kalau tidak bayar akan dilaporkan ke pimpinannya,\" jelasnya. Selain itu, korban pun mengalami kerugian hingga mencapai puluhan juta rupiah. Seperti korban meminjam uang sebesar Rp1 juta. Namun yang di transfer tidak mencapai Rp1 juta. Dan bunganya pun 10 sampai 20 persen. \"Untuk itu apabila ada korban lain saya imbau agar melapor. Jangan takut. Kita akan tuntas kan sampai ke akar-akarnya,\" ungkapnya. (ang/)

Tags :
Kategori :

Terkait