Polda Lampung Tetapkan 9 Titik Sekat Pemudik, Dimana Saja ?

Jumat 23-04-2021,14:33 WIB
Editor : Widisandika

RADARLAMPUNG.CO.ID - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Lampung telah menetapkan sembilan titik lokasi penyekatan, terkait larangan mudik yang telah di wacanakan oleh pemerintah pusat. Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Lampung Kombes Pol Donny Sabardi Halomoan Damanik menjelaskan, seiring diperpanjangnya larangan mudik yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat, dimulai 22 Maret 2021 sampai 6 April 2021 dan 17 Mei 2021. \"Untuk di Polda Lampung ada sembilan lokasi penyekatan. Yang tersebar di beberapa titik lokasi jajaran Polres,\" katanya, Jumat (23/4). Menurut Donny, sembilan lokasi itu tersebar di Polres Lampung Selatan (Lamsel) 4 titik. Yang dimana berada di akses menuju Pelabuhan Bakauheni, Polres Mesuji 1 titik. Berada di perbatasan Provinsi Sumatera Selatan, Polres Lampung Barat 2 titik. Berada di perbatasan Provinsi Bengkulu. \"Lalu Polres Waykanan 1 titik. Berada di perbatasan OKU Sumatera Selatan. Polresta Bandarlampung 1 titik. Ada di Pelabuhan Panjang. \"Kemarin memang Bapak Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono datang ke Lampung. Beliau melaksanakan survei,\" kata dia. Lanjut Donny, analisa yang dilakukan dari 9 titik lokasi menjadi perhatian, ada 5 titik krusial yang menjadi perhatian. Yakni wilayah hukum Polres Lampung Selatan dilakukan penyekatan 4 titik di lokasi menuju kedatangan dan keberangkatan pelabuhan ASDP Bakauheni. \"Titik penyekatan itu yakni di depan Pelabuhan Bakauheni. Yang dimana disini untuk menjaring kendaraan yang datang dari Jalur Lintas Timur. Lalu titik penyekatan simpang Hata Lampung Selatan untuk menjaring kendaraan dari Jalur Lintas tengah,\" jelasnya. Ada lagi di titik penyekatan di Gerbang Tol KM 4 Bakauheni Selatan untuk menjaring kendaraan dari jalur Tol. Dan titik penyekatan di Seaport Pelabuhan Bakauheni, dilakukan untuk menjaring kendaraan yang kemungkinan lolos dari 3 titik penyekatan diatas. \"Khususnya untuk kendaraan roda dua. Karena masih ada kemungkinan lolos melalui jalur jalan kecil pedesaan,\" bebernya. Untuk di wilayah hukum Polres Mesuji dilakukan penyekatan 1 titik di area kedatangan, dari Wilayah Provinsi Sumatera Selatan di Jalur Tol KM.239 Exit Pematang Panggang dan jalur Arteri menuju Palembang. \"Pergerakan arus lalin dari dan menuju Palembang-Lampung di jalur Tol: penutupan jalur tol dari Palembang ke Lampung, semua kendaraan di keluarkan di exit Simpang Pematang. Untuk kendaraan yang memenuhi syarat ke Lampung akan di masukkan kembali ke Jalur tol menuju ke Lampung, bagi kendaraan angkutan yang dilarang akan di putar kembali ke arah Palembang melalui jalur arteri,\" tuturnya. Dan penyekatan jalur arteri dari Palembang menuju ke Lampung, bagi kendaraan yang dilarang akan diputar kembali melalui jalur arteri di lokasi Simpang Pematang. \"Cara bertindak menghadapi pemudik nekat atau bandel dilakukan dengan harapan akan mengurangi beban penyekatan yang ada di Polres Lampung Selatan menuju Pelabuhan Bakauheni,\" pungkasnya. (ang/wdi)

Tags :
Kategori :

Terkait