Polda Tetapkan Oknum Kepala Desa Sebagai Tersangka

Sabtu 01-01-2022,18:25 WIB
Editor : Yuda Pranata

RADARLAMPUNG.CO.ID - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditres Krimum) Polda Lampung akhirnya menetapkan Oknum Kepala Desa Rawa Selapan, Candipuro, Lampung Selatan sebagai tersangka. Pelaku berinisial BAP ini menjadi tersangka atas pelecehan seksual yang dilakukannya kepada RF (20), yang merupakan mantan stafnya. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung, Kombes Reynold Elisa P Hutagalung saat dikonfirmasi membenarkan adanya informasi tersebut. “Iya betul,” katanya saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Sabtu (1/1). Dia melanjutkan, usai menetapkan BAP sebagai tersangka, pihaknya juga telah menaikan status perkara ketahap penyidikan. “Betul, sekarang masih dalam proses sidik,” sambungnya. Diketahui, penetapan tersangka terhadap BAP tersebut dilakukan usai adanya hasil gelar perkara dan pemenuhan alat bukti. Sebelumnya, tim penyidik juga telah memeriksa sebanyak 10 orang saksi yang berkaitan dengan kasus tersebut. Adapun aksi bejat tersangka diduga telah dilakukan lebih dari lima kali, yakni di Kantor Desa Rawa Selapan dan di dalam mobil ambulans desa. Usai kejadian tersebut, korban sempat mendatangi Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lampung Selatan. Namun lantaran saat itu laporan korban tidak mendapat respon, pihaknya kemudian melaporkan kasus dugaan pelecehan seksual tersebut ke Polda Lampung. (Ega/yud)

Tags :
Kategori :

Terkait