Polemik Lahan Sukarame Baru dan Sabah Balau, DPRD Lampung Minta Eksekusi Ditunda

Rabu 03-11-2021,14:05 WIB
Editor : Widisandika

RADARLAMPUNG.CO.ID - DPRD Lampung memediasi persoalan lahan antara warga Sukarame Baru dan Sabah Balau dengan Pemprov Lampung. Mediasi dilakukan lewat Rapat Dengar Pendapat (RDP) di ruang rapat komisi setempat,  Rabu (3/11). Dalam RDP tersebut, kalangan DPRD meminta agar eksekusi pengosongan lahan ditunda. Hal itu dikemukakan oleh Anggota Komisi I DPRD Lampung, Ketut Erawan. Ketut mengatakan RDP dilakukan dalam rangka mediasi antara pemprov dan masyarakat. \"Tugas kita juga mensejahterakan masyarakat. Saya sangat sedih jika ada penggusuran mendadak. Saya berharap kepada pemprov, meminta pengosongan ini ditunda. Mediasi ini kan mencari titik temu yang baik. Kalaupun toh nantinya itu hak pemda, masyarakat harus terima. Sebaliknya, kalaupun itu hak masyarakat ya pemda harus terima,\" imbuhnya. Sementara anggota komisi I lainnya, Mirzalie mengatakan sudah menjadi tugas pemprov untuk melaksanakan tugas pengamanan aset dimana telah diatur dengan undang-undang. \"Dicarikan komprominya dimana. Kalau memang mw dieksekusi besok, masyarakat ini mau dipindah kemana? Tudak elok juga. Nanti mengadunya ke kami juga. Nggak pas juga. Mungkin itu dicarikan jalan tengahnya, daripada kita membicarakan soal hak tadi. Tidak akan selesai. Sebab ujungnya debat kusir,\" kata dia. Karenanya dia juga menyarankan agar eksekusi ditunda. Atau paling tidak, pihaknya juga ingin tahu kejelasan terlebih dahulu. \"Usulan saya begini, besok kita bersama ke lokasi. Bersama tim. Tapi jangan bawa alat dulu. Kita tinjau bersama PTPN VII dan BPN. Mungkin itu juga bisa masuk tahapan pengosongan. Kan kita ini mau cari jalan tengah,\" katanya. Sementara Asisten I Pemprov Lampung Qudratul Ikhwan  mengaku belum bisa mengambil keputusan apakah akan dieksekusi besok atau tidak. Sebab, kata dia hasil dari  RDP ini akan dikonsultasikan terlebih dahulu ke tim yang terdiri dari beberapa unsur yakni TNI-POLRI, Kejaksaan, Pemprov, dan BPN. \"Saya belum bisa memastikan apakah besok itu ditunda, apakah tetap dieksekusi. Kita tidak bisa memutuskan sepihak di sini. Sebab ini tim. Kita memutuskan ekaekusi itu kan juga bukan keputusan pemprov. Tapi tim, dari Polda, Korem, dan Kejaksaan asa di sana,\" kata dia. Mantan Pj. Bupati Pesisir Barat ini menlanjutkan, persoalan ini memang sudah terjadi dari tahun 2012. Di mana, dewasa ini, kata dia, sesuai dengan monitoring KPK, pemprov lampung harus bisa melakukan pengamanan aset provinsi. \"Kita berkali-kali diatensi KPK, untuk mengamankan aset. Karena pemprov belum bisa berhasil mengamankan aset yang menjadi miliknya,\" kata dia. Qudratul juga menjelaskan, pihaknya memahami perasaan masyarakat. Namun, pemprov mendapati kejelasan bahwa lahan tidak pernah diserahkan ke masyarakat oleh PTPN VII. \"Maret 2021, PTP menjelaskan tidak pernah menghibahkan ke pihak lain selain ke pemprov. Dasar dari penyerahan hibah ke pemprov, kami semakin meyakini sertifikat yang diterbitkan adalah milik pemprov. Hal berkaitan dengan warga saya bisa memahami. Namun, merujuk pada peraturan perundang-undangan Negara kita hukum, bukan mau-mau. Kalau bicara mau saya, saya juga mau.  Saat ini pemprov punya sertifikat dikeluarkan institusi berwenang. Kita nggak akan merambah kemana-mana. Standar kita sertifikat. Itulah yang me jadi milik pemprov dan akan kita tertibkan,\" kata dia. Perwakilan warga Dwi Pujo meminta pemprov Lampung untuk tidak melakukan eksekusi selama gugatan sengketa diajukan. \"Kita meminta pemprpv tidak mengeksekusi selama gugatan kami lakukan. Kami tempuh jalur hukum ke PTUN, yang kami gugat adalah BPN. Karena kami buktikan di dalam sertifikat hak pakai peruntukannya selama dipakai,\"ujarnya. Paling tidak, kata dia selama persoalan gugatan sengketa juga pemprov bisa menjelaskan mana saja batas yang merupalan milik pemprov. \"Pemprov membangun batas tembok. Ternyata menurut menurut pemprov yang akan dieksekusi melewati batas itu. Itu yang kami keberatan. Kalau batas nya di belakang, kenapa pembatas temboknya dipasang di depan. Itu bukan pengukuran mencari kepatian tapi perkiraan,\" katanya. Kesempatan yang sama, Rusdi, Keluarga Ahli Waris Kepala Burung, Sabah Balau mengatakan, pihaknya memiliki bukti alas hak berupa warkah tahun 1960. Di mana, hingga kini pun persoalan belum selesai demgan pemprov. \"Sampai hari ini punya permasalahan dengan Pemprov lokasi Itu masih diklaim aset pemprov. Sudah beberapa kali bertemu, negosiasi, memasang panel di sana pemprov menunjukkan sertifikaf tapi,okasinya bukan di tempat itu,\" kata dia. Dia menegaskan sesuai warkah bahwa lahan tersebut milik keluarganya. \"Menurut kami diakui negara sudah ada surat ukur, pelepasan kemenkeu 1974, kemudian kami kuasai juga di lapangan dalam arti ditempati sampai hari ini. Kami ingin minta hak selaku ahli waris, minta kepastian hukum agar tidak terjadi ke depan, memang ada aset pemprov kami selaku warga negara yang baik kami tidak pernah menggugat. Kami memperjuangkan hak kami yang menurut kami tidak masuk aset pemprov,\" harapnya. (abd/wdi)

Tags :
Kategori :

Terkait