Radarlampung.co.id - Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) angkat bicara terkait Polemik Wakil Walikota Bandarlampung M. Yusuf Kohar dan Pansus Hak Angket DPRD Bandarlpung. Kepala Pusat Penerangan Kemdagri Bahtiar Bahrudin menjelaskan, Sesuai dg UU No. 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, legislatif dalam menjalankan fungsi pengawasannya memiliki hak legal politik untuk mendalami hal-hal terkait penyelenggaraan pemerintahan daerah. Hak legal politik tersebut berupa interpelasi, angket dan menyatakan pendapat. \"Dalam hal terdapat kebijakan yang diduga bertentangan dengan perundang-undangan, maka tentu dapat menggunakan hak interpelasi kemudian dapat dilanjutkan dengan hak angket politik untuk mendalami dugaan pelanggaran tersebut sampai pada hak menyatakan pendapat,\" jelasnya. Namun, dia menegaskan dalam menjalankan hak-hak legal politik tersebut, tentunya legislatif wajib mengikuti koridor aturan yang ada. \"Harus sesuai dengan mekanisme yang ada. Selain uu tentang Pemda harus juga mengacu pada PP no 12 tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota,\" tegasnya. (abd/ang)
Polemik Yusuf Kohar, Kemdagri Angkat Bicara
Kamis 18-10-2018,14:30 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :