radarlampung.co.id – Kasus ilegal logging di kawasan hutan Tanggamus masih saja terjadi. Kali ini polisi kehutanan Kesatuan Pengelola Hutan Lindung (KPHL) VIII Batutegi, Kecamatan Airnaningan menemukan 94 potong kayu jenis Sonokeling. Kayu tersebut sudah berbentuk balok kaleng. Kepala KPHL VIII Batutegi Ruchyansyah mengatakan, puluhan potongan kayu tersebut ditemukan oleh anggota Polhut yang sedang patroli di Talang 20, Pekon Airnaningan, sekitar pukul 03.00 WIB, Minggu (27/1). \"Puluhan kayu yang sudah berbentuk kaleng (persegi, Red) tersebut ditemukan di hutan marga. Tapi kami yakin kayu Sonokeling ditebang dari Register 39,\" kata Ruchyansyah melalui pesan WhatsApp, Senin malam (28/1). Atas penemuan tersebut, lanjut Ruchyansyah, anggota polhut kembali ke kantor untuk membuat berita acara dan keperluan lain. Sementara posisi kayu ditinggal. Namun saat personel polhut kembali bersama anggota Polsek Pulaupanggung dan Koramil, ternyata kayu sudah hilang 50 batang. \"Hilangnya 50 batang kayu tidak ada yang tahu. Tidak ada saksi. Sebab posisinya jauh dari pemukiman. Dari penemuan kayu tersebut, dibuat berita acara kemudian dititipkan di Mapolsek Pulaupanggung,\" sebut dia. Ruchyansyah juga mengaku kesulitan untuk mengidentifikasi pelaku ilegal logging. \"Penemuannya dini hari. Jadi tidak ada orang yang bisa disidik. Mau apa lagi. Tapi informasi yang kami terima dari masyarakat, dalam beberapa hari ini ada aktivitas pengangkutan kayu menggunakan motor maupun mobil pikap dari Pekon Datarlebuay,” urainya. Dilanjutkan, pihaknya akan lebih mengintensifkan patroli dan mengaktifkan mitra KPHL agar membantu memberikan info valid terkait pelanggaran dan koordinasi dengan aparat penegak hukum. (ral/ehl/ais)
Polhut Pergi, Puluhan Kayu Sonokeling Hilang,
Senin 28-01-2019,23:00 WIB
Editor : Alam Islam
Kategori :