Polisi Amankan Dua Tersangka Narkoba Jenis Sinte

Senin 26-04-2021,16:11 WIB
Editor : Yuda Pranata

radarlampung.co.id - Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Lampung Utara (Lampura), bersama jajaran Badan Narkotika Nasional (BNN) Waykanan berhasil meringkus tersangka tindak pidana Narkotika jenis Sinte dengan barang bukti (BB) seberat 4,54 gram.

Kapolres Lampura, AKBP Bambang Yudho Martono, melalui Kasat Narkoba, Iptu Aris Satrio Sujatmiko mengatakan, tersangka narkoba itu diamankan Minggu (25/4) sekitar pukul 15.30 WIB di samping Rumah Sakit Muhammad Yusuf, Desa Kalibalangan, Kecamatan Abung Selatan, Lampura.

Tersangka berinisial IS (20) warga Dusun Tepuk Leban, Desa Kalibalangan, Kecamatan Abung Selatan, dengan barang bukti (BB) Narkotika jenis Sinte dengan 4,54 gram.

\"BB itu berupa satu bungkusan yang berisi tembakau warna cokelat dan diduga kuat Narkotika jenis Sinte, selain itu juga diamankan satu buah plastik warna hitam, dan satu buah celana celana jeans atau levis warna biru merk onggol jeans, kemudian pelaku berikut barang buktinya kita dibawa ke Polres Lampura, guna pengembangan lebih lanjut,\" ungkap Iptu Aris, Senin (26/4).

Kemudian, lanjut Kasat, timnya kembali melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan satu orang tersangka tindak pidana Narkotika jenis Sinte lainnya yang berinisial SR (22) warga Kampung Doyong, Desa Gembor, Kecamatan Periuk, Kota Tanggerang Provinsi Banten.

\"Untuk TKP penangkapan sendiri, di depan Kantor JNE yang berada di Jalan Sumber Jaya, Kelurahan Bukit Kemuning Kabupaten Lampura. Kini, kedua tersangka berikut barang buktinya telah diamankan di Satres Narkoba Polres Lampura, guna dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut,\" bebernya. (ozy/yud)

Tags :
Kategori :

Terkait