RADARLAMPUNG.CO.ID- Polsek Seputihraman, Lampung Tengah, mengamankan dua orang diduga penjudi kartu remi. Satu penjudi berhasil kabur dari penggerebekan. Kapolsek Seputihraman Iptu Chandra Dinata mewakili Kapolres Lamteng AKBP Popon Ardianto Sunggoro menyatakan keduanya diamankan di sebuah rumah Kampung Ramaotama, Kecamatan Seputihraman. Keduanya yakni Sunaryo alias Mbah Naryo (41), warga Kampung Ramanirwana, dan Edi Waluyo (40), warga Kampung Ruktiharjo, Kecamatan Seputihraman. \"Satu orang berinisial RU berhasil kabur ketika penggerebekan, Minggu (9/5) sekitar pukul 23.00 WIB,\" katanya. Terungkapnya perjudian ini, kata Chandra, berdasarkan informasi masyarakat. \"Kita dapat informasi dari masyarakat ada perjudian jenis lanai di rumah Kampung Ramaotama. Kita amankan dua tersangka dengan barang bukti dua set kartu remi warna merah dan biru serta uang Rp430.000,\" ujarnya. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata Chandra, kedua tersangka diancam Pasal 303 KUHP. \"Kedua tersangka terancam hukuman sepuluh tahun penjara,\" tegasnya. (sya/wdi)
Polisi Bongkar Praktik Perjudian, Dua Ditangkap, Satu Kabur
Minggu 16-05-2021,11:30 WIB
Editor : Widisandika
Kategori :