Empat Tahun Kabur ke Jakarta, Pulang Ditangkap Polisi

Rabu 07-08-2019,21:45 WIB
Editor : Ari Suryanto

RADARLAMPUNG.CO.ID - Setelah empat tahun melarikan diri ke Jakarta, tersangka curas Dedi Sudrajat (26), warga Kampung Tanjungratu Ilir, Kecamatan Waypengubuan, akhirnya ditangkap polisi. Tersangka ditangkap Polsek Waypengubuan saat berada di Rumah Makan (RM) Mentari, Kampung Candirejo, Kecamatan Waypengubuan, Selasa (6/8), sekitar pukul 23.00 WIB. Kapolsek Waypengubuan Iptu Widodo Rahayu mewakili Kapolres Lamteng AKBP I Made Rasma Jemy menyatakan penangkapan tersangka berdasarkan informasi masyarakat. \"Kita dapat informasi dari masyarakat, tersangka sudah pulang ke rumah setelah melarikan diri ke Jakarta. Ketika tersangka berada di RM Mentari dan sedang menonton TV langsung diringkus tanpa perlawanan,\" katanya. Penangkapan tersangka, kata Widodo, berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/105-B/X/2015 tanggal 13 Oktober 2015. \"Tersangka melakukan aksi curas terhadap korban Priyadi (22), warga Kampung Sukajadi, Kecamatan Kasui, Waykanan. TKP-nya di jalan lintas Sumatera (Jalinsum), Kampung Candirejo,\" ujarnya. Kronologis kejadian, kata Widodo, korban melintas di Jalinsum, Kampung Candirejo, Selasa (13/10/2015) sekitar pukul 22.00 WIB. Korban melintas di Jalinsum naik motor Jupiter MX BE 4660 WJ. Korban dipepet tiga orang termasuk tersangka naik motor jenis matic. Salah satu pelaku mengancam dengan sajam jenis laduk. Para pelaku meminta korban menyerahkan motor. Korban sempat melawan dua pelaku. Sedangkan salah satu pelaku membawa kabur motor korban. Perkelahian korban dengan dua pelaku dilihat warga dan coba membantu. \"Korban menangkap salah satu pelaku atas nama Andika Pratama (29), warga Kampung Tanjungratu Ilir. Korban pun menyerahkan ke polisi,\" katanya. (sya/sur)

Tags :
Kategori :

Terkait