Polisi Gelar Rekonstruksi Kasus Pencurian Uang Gaji Satpol PP Tubaba

Kamis 10-06-2021,19:09 WIB
Editor : Widisandika

RADARLAMPUNG.CO.ID--Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Kecamatan Tulangbawang Tengah (TBT), Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) Lampung, menggelar rekonstruksi atau reka ulang adegan kasus pencurian uang gaji honorer untuk Satpol PP kabupaten setempat, yang terjadi pada 15 Februari 2019 yang lalu. Rekonstruksi digelar di Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Tiyuh (Desa) Pulung Kencana, pada (10/6) pukul 09.00 WIB. Hadir dalam rekonstruksi tersebut Kapolsek TBT Kompol Rahmin S.H, Panit 2 Reskrim Yelva Desembri S.H, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ardi S.H, selaku perwakilan dari Kejari Tulang Bawang, dan pihak terkait lainnya. Rahmin, mengatakan, dalam Rekonstruksi kasus tersebut terdapat 11 adegan yang dilakukan oleh 3 Tersangka yakni H (52), AR (57), dan R (56), yang merupakan warga dari Kabupaten Lampung Utara, Kecamatan Blambangan Pagar. \"Ketiganya sudah berusia diatas 50 tahun, yang mana penangkapan para tersangka tersebut diawali dari pengungkapan kasus di Kotabumi dengan kasus pencurian serupa, dan setelah hasil pengembangan, maka diketahui ketiga tersangka itu juga yang telah melakukan pencurian terhadap uang gaji honorer sejumlah Rp355 juta, dengan korban saat itu adalah Bendahara dari Satpol PP Pemkab Tubaba inisial AM (49) warga Tiyuh Karta Kecamatan Tulangbawang Udik.\"ujarnya. Dalam Rekonstruksi tersebut, saat itu korban mengambil uang gaji tersebut di Bank Lampung kabupaten setempat, dan diikuti dari para tersangka. Kemudian, sesampainya di salah satu tempat Fotocopy yang berada di Pulung Kencana, Korban turun dari Mobil dan lupa mengunci pintu serta jendela dari Mobil tersebut juga terbuka. \"Melihat kesempatan itu, dua orang Tersangka menjalankan aksinya tanpa ada hambatan dengan mengendarai sepeda motor, yang mana kala itu 1 Tersangka telah menunggu di Tanggul Pulung Kencana membawa Mobil untuk bertukar kendaraan agar tidak diketahui,\" ungkapnya. Dari kejadian itu, maka terdapat pula kelalaian dari korban, dan akhirnya uang dibawa tersangka kabur menuju Lampung Utara. \"Saat ini ketiga tersangka merupakan narapidana dari kasus di Lampung Utara. Oleh karenanya, sejak Januari 2021 lalu kita sudah mulai mengumpulkan bukti-bukti, dan rekonstruksi ini dilakukan untuk memperkuat lagi dan melengkapi berkas acara pemeriksaan dari JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulang Bawang,\" jelasnya. Adapun pasal yang dikenakan kepada para tersangka tersebut yakni, Pasal 363 ayat 1 ke-4E, tentang pencurian dengan pemberatan yang dilakukan secara bersekutu, dengan ancaman 7 tahun Penjara. \"Sementara untuk barang bukti yakni, baju kemeja dan celana dari hasil uang curian sebanyak 2 setel, motor Beat Merah Putih tanpa nopol, dan HP Oppo F9.\" Imbuhnya. (fei/rnn/wdi)

Tags :
Kategori :

Terkait