radarlampung.co.id – Wakapolda Lampung Brigjen Teddy Minahasa Putra menegaskan, Polri terus berupaya semaksimal mungkin untuk menangkal berita-berita hoax. Tidak dipungkiri, semakin dekat pelaksanaan Pilpres dan Pileg 2019, berita-berita dengan konten hoax kian masif beredar. Hal utama yang dilakukan kepolisian untuk menangkal penyebaran berita hoax adalah dengan mengimbau dan mengedukasi masyarakat. Tujuannya, masyarakat tidak menghasilkan berita hoax dan tidak terprovokasi oleh berita yang belum dipastikan kebenarananya. Berikutnya adalah upaya mengedukasi masyarakat agar cerdas, cermat, serta bijak dalam menerima dan mengelola sebuah informasi. ”Jelas, pelaku penyebar hoax bisa dijerat dengan pasal 28 Undang-Undang Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Jadi masyarakat juga perlu diedukasi, diberi pengetahuan dan wawasan bahwa hal-hal yang begitu (produksi dan penyebaran hoax), ada konsekuensi hukumnya,” kata Teddy kepada sejumlah awak media usai talk show di Islamic Center Kotaagung, Senin (4/3). Teddy menuturkan, langkah selanjutnya adalah upaya preventif dan persuasif. Yaitu dengan mengintensifkan patroli siber selama 24 jam. Tugas utamanya adalah menangkal aksi-aksi hoax di dunia maya yang dapat memicu kerusuhan dan aksi anarkis. \"Pada upaya represif, kepolisian akan tegakkan hukum kepda pelaku yang memang bisa ditangkap,\" tegasnya. Lebih lanjut Teddy mengungkapkan, polisi akan terus melakukan pemantauan terhadap dinamika sosial yang terjadi menjelang Pemilu 2019. Termasuk di Tanggamus dan Pringsewu. ”Polisi ndak boleh berpangku tangan dan mudah percaya dengan kata \'aman\' dari masyarakat. Tetap kita harus bekerja sesuai tugas pokok dan fungsi Polri. Saya tegaskan, polisi ndak boleh berpangku tangan,\" tukasnya. (ral/el/ais)
Polisi Jangan Berpangku Tangan, Tak Boleh Mudah Percaya Dengan Kata “Aman”!
Senin 04-03-2019,23:00 WIB
Editor : Alam Islam
Kategori :