Enam Raperda Pesisir Barat Disahkan

Senin 29-06-2020,22:20 WIB
Editor : Alam Islam

radarlampung.co.id - DPRD Pesisir Barat mengesahkan enam raperda dalam rapat paripurna yang berlangsung Senin (29/6). Meliputi raperda tentang perubahan atas Perda Nomor 19/2016 tentang Pajak Daerah, raperda tentang perubahan Perda Nomor 20/2016 tentang Retribusi Jasa Umum.

Kemudian raperda tentang perubahan atas Perda Nomor 21/016 tentang Retribusi Jasa Usaha, raperda tentang perubahan atas Perda Nomor 22/2016 tentang Retribusi Perizinan Tertentu, raperda perubahan Perda Nomor 2/2017 tentang Penataan dan Pengendalian Menara Telekomunikasi, dan Raperda tentang perubahan atas Perda Nomor 12/2017 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.

Bupati Pesisir Barat Agus Istiqlal mengharapkan, pengesahan raperda tersebut dapat meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

\"Tujuannya untuk menopang pembiayaan penyelenggaraan pemerintah daerah berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan,\" kata Agus. (cyi/ais)

Tags :
Kategori :

Terkait