Enam Tahun Buron, Begal yang Tewaskan Mahasiswa Ditangkap

Sabtu 13-03-2021,12:15 WIB
Editor : Alam Islam

RADARLAMPUNG.CO.ID - Enam tahun berlalu. Anggota Satreskrim Polres Lampung Tengah akhirnya menangkap Dodi Saputra (22), sekitar pukul 21.00 WIB, Jumat (12/3). Pemuda asal Desa Gunungsugih Baru, Kecamatan Tegineneng, Pesawaran ini masuk daftar pencarian orang (DPO) kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang menewaskan Arif Erlangga (21), warga Kampung Kotagajah, Kecamatan Kotagajah, Lampung Tengah. Kasatreskrim Polres Lamteng AKP Edi Qorinas mengatakan, sebelumnya lima rekan Doni tertangkap lebih dahulu. \"Ini tersangka terakhir. Lima rekannya sudah ditangkap lebih dahulu. Kita tangkap di simpang Kampung Sidokerto, Kecamatan Bumiratu Nuban. DPO ini cukup licin,\" kata Edi mewakili Kapolres Lamteng AKBP Popon Ardianto Sunggoro. Dalam penangkapan tersebut, polisi mengambil tindakan tegas dan terukur. \"(Anggota) sempat bergulat karena tersangka ini melawan. Merebut senjata petugas. Sesuai SOP, kita lakukan tindakan tegas dan terukur untuk melumpuhkan tersangka. Sekarang sedang dalam perawatan,\" ujarnya. Dilanjutkan, Doni dan lima rekannya diduga terlibat pembegalan terhadap Arif Erlangga, Senin malam (18/5/2015). Mereka merampas motor Honda BeAT BE 3264 I. Saat itu, Arif hendak ke Bandarlampung. Kemudian motor yang dikendarainya dipepet enam orang. \"Di perjalanan, tepatnya di Bulakan Bedeng V, jalan raya Trimurjo, korban dipepet enam tersangka yang mengendarai dua motor. Korban ditendang dan terjatuh\" sebut dia. Meski begitu, Arif berusaha melawan. Tersangka kemudian menusuk dadanya dengan senjata tajam dan ditembak. \"Korban ditemukan warga dan dibawa ke RS Mardi Waluyo Metro. Sayang, nyawanya tak tertolong dan korban meninggal dunia,\" ungkapnya. (sya/ais)  

Tags :
Kategori :

Terkait