Enam Tahun Buron, Pemerkosa dan Pembunuh Nenek-nenek Ditangkap

Sabtu 27-07-2019,20:50 WIB
Editor : Alam Islam

radarlampung.co.id - Pelarian Taufik Erwansyah (37), warga Kelurahan Panaraganjaya, Kecamatan Tulangbawang Tengah, Tulangbawang Barat berakhir. Enam tahun buron, tersangka pemerkosa dan pembunuhan dengan korban Is (60), ditangkap. Kapolsek Tuba Tengah Kompol Zulfikar mengatakan, Taufik ditangkap di Cimahi, Jawa Barat sekitar pukul 18.00 WIB, Kamis (18/7). Barang bukti yang disita, tempat tidur dari kayu dan bambu serta tikar warna kombinasi krem merah dan biru motif bunga. “Tersangka melakukan pemerkosaan dan pembunuhan dengan korban Is, sekitar pukul 02.00 WIB, Senin (15/4/2013). Peristiwa itu terjadi di kamar rumah korban,\" kata Zulfikar mewakili Kapolres Tulangbawang AKBP Syaiful Wahyudi, Sabtu (27/7). Zulfikar mengungkapkan, Is ditemukan tewas di tempat tidurnya dalam kondisi tanpa busana. Pada bagian leher wanita yang juga tinggal di Kelurahan Panaraganjaya itu, terdapat bekas cekikan. Berdasar keterangan saksi di lokasi kejadian, sebelum ditemukan tewas, terdengar suara gaduh dari kediaman Is. Warga yang sedang ronda mendatangi rumah itu. \"Saat dilihat dari lubang rumah, warga melihat korban dalam keadaan tanpa busana. Sementara didekatnya ada seorang laki-laki yang juga dalam kondisi serupa,\" ujarnya. Mengetahui hal tersebut, warga yang sedang ronda langsung berteriak maling. Tidak lama, lelaki yang terlihat berada di dalam kamar Is, berusaha kabur dari pintu depan. Warga berusaha mengejar. Namun lelaki yang belakangan diketahui adalah Taufik berhasil melarikan diri. Meski begitu, wajahnya sempat terkena sinar lampu senter. Menindaklanjuti kasus ini, polisi mengejar Taufik. Namun tersangka sudah tidak ada lagi dikediamannya. Lantas didapat informasi lelaki itu berada di Cimahi. Ia berhasil ditangkap. \"Tersangka akan dijerat dengan pasal 338 dan pasal 286 KUHP. Ancaman hukumannya paling lama 15 tahun oenjara,\" ujarnya. (rnn/fei/ais)

Tags :
Kategori :

Terkait