Polisi Ringkus Buron Perampas Ponsel Pedagang Pecel Lele

Minggu 13-06-2021,17:08 WIB
Editor : Widisandika

RADARLAMPUNG.CO.ID-Tekab 308 Polres Lampung Tengah meringkus DPO curas, Sabtu (12/6). Tersangka Tikno alias Sayuti (31), warga Kecamatan Anaktuha, diringkus di rumahnya. Kasatreskrim Polres Lamteng AKP Edi Qorinas mewakili Kapolres AKBP Wawan Setiawan menyatakan tersangka diringkus atas laporan korban dengan nomor laporan polisi: LP/671 -B /VI / 2021 / Polda Lpg / Res Lamteng tanggal 7 Juni 2021. \"Korbannya Deti Neza Matelifa (40), warga Kampung Bumirahayu, Kecamatan Bumiratunuban,\" katanya. Kronologis kejadian, kata Edi, korban sedang berjualan pecel lele bersama anaknya umur 4 tahun, Rabu (7/10/2020) sekitar pukul 15.00 WIB. \"Tiba-tiba tersangka datang naik motor Honda Vario ke warung memesan pecel lele. Tiba-tiba anaknya menangis karena HP Vivo Y12 dirampas tersangka dan langsung kabur. Korban berusaha mengejar dibantu tetangga tapi tak berhasil,\" ujarnya. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata Edi, tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP jo 55 dan 56. \"Tersangka terancam hukuman 9 tahun penjara,\" tegasnya. (sya/wdi)

Tags :
Kategori :

Terkait