RADARLAMPUNG.CO.ID - Polresta Bandarlampung langsung memproses pengaduan Andi (33), yang melaporkan oknum PNS Dishub Bandarlampung terkait janji mempekerjakannya sebgai tenaga honorer. Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung Kompol Rosef Efendi mengungkapkan, dalam waktu dekat pihaknya akan memanggil para saksi dan juga terlapor untuk dimintai keterangan. \"Tentu, dalam waktu dekat saksi yang mengetahui kejadian itu,\" katanya, Selasa (29/1). Menurutnya, jika semua keterangan saksi terkumpul, kemudian pihaknya juga akan memanggil oknum PNS Dishub Bandarlampung sebagai terlapor dalam dugaan kasus ini. \"Jika semua saksi sudah kita minta keteranganya, baru kita panggil terlapor dengan diminta keterangannya juga,\" tandasnya. Diberitakan sebelumnya, Harapan Andi Winata (33) menjadi tenaga honorer musnah. Padahal warga Jl. Kamboja, Srengsem, Panjang, Bandarlampung, itu sudah menyetor Rp20 juta kepada HE, warga Desa Serbajadi, Natar, Lampung Selatan. Merasa ditipu, Andi bersama kuasa hukumnya Deswandi Aidiyan mengadukan HE ke Polresta Bandarlampung atas dugaan penggelapan dengan nomor laporan LP/B1/413/1/2019/LPG/SPKT/RESTABALAM/tanggal 27 Januari. (mel/kyd)
Polisi Segera Panggil Para Saksi Dugaan Penipuan Oknum PNS Dishub
Selasa 29-01-2019,16:48 WIB
Editor : Kesumayuda
Kategori :