Polisi Tangkap Satu Lagi Tersangka Pencuri Baterai Tower Ponsel

Kamis 30-12-2021,21:01 WIB
Editor : Widisandika

RADARLAMPUNG.CO.ID-Tim Khusus Anti Bandit (Tekab 308) Satreskrim Polres Tulangbawang Barat (Tubaba) membongkar kasus pencurian baterai tower ponsel di Tiyuh Cahyo Randu Kecamatan Pagar Dewa, Tubaba. Kapolres Tubaba AKBP Sunhot P Silalahi,S.I.K,M M. Melalui Kasat Reskrim AKP. Fredy Aprisa Putra Parina, S H,M H mengatakan, aksi pencurian itu itu terjadi Jumat (24/12) sekitar pukul 15.00 WIB di Tower Mitra Cell di Tiyuh Cahyo Randu, Kecamatan Pagar Dewa, Tubaba. Awalnya, polisi mendapat laporan ada tiga orang mengambil baterai tower CDC Sonnenchein 960 AH sebanyak 23 blok senilai Rp188 juta. Dalam kasus ini polisi telah menangkap Karim (33) warga Kecamatan Tulangbawang Udik, Kabupaten Tubaba Selasa (28/12). Setelah menangkap Karim, polisi bergerak menangkap tersangka lainnya, Ryan. Menurut pengakuan tersangka Ryan, dirinya disuruh tersangka DD (DPO) untuk melakukan pengrusakan tower XL milik PT Solusi Tunas Pratama yang berada di Tiyuh Karta. Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku berupa satu unit sepeda motor merk Honda scopy warna abu-abu, Kotak Lem Cina, KWH dan MCB milikTower LATB 0004@KARTA yang beralamatkan di Tiyuh Karta, Tubaba. Akibat kejadian tersebut Perusahaan PT. XL mengalami kerugian  perangkat XL mati, sehingga terputusnya signal di area Karta dan sekitarnya. Cctv rusak, sehingga tidak dapat memonitoring kondisi tower, dikenakan denda, kerugian uang ditafsir sekira kurang lebih Rp15 juta. (fei/wdi)

Tags :
Kategori :

Terkait