Radarlampung.co.id-Polres Lampung Timur mengamankan 2 tersangka penyalahgunaan narkoba. Tersangka adalah ES (42) warga Kecamatan Margatiga dan AB (43) warga Kecamatan Jatiagung Lampung Selatan. Kapolres Lamtim AKBP Wawan Setiawan melalui Kasat Narkoba AKP Dennis Arya Putra menjelaskan, terungkapnya kasus itu berawal dari informasi masyakat tentang penyalahgunaan narkoba di wilayah Kecamatan Margatiga. Dari informasi itu, petugas Satuan Narkoba mengamankan tersangka ES di wilayah Desa Tri Sinar Kecamatan Margatiga. Dari tersangka ES diamankan barang bukti berupa sebuah alat hisap (bong). Setelah dilakukan pengembangan penyidikan, petugas mengamankan tersangka AB, juga di perbatasan Desa Tri Sinar, Senin (19/10). Berikut tersangka turut diamankan barang bukti berupa 3 bungkus plastik klip bening yang didalamnya berisi kristal putih diduga kuat narkotika golongan 1 jenis sabu. \"Kedua tersangka dan barang bukti kami amankan di Polres guna pengembangan penyidikan lebih lanjut,\"jelas AKP Dennis Arya Putra didampingi Kasubag Humas AKP Heru Prasongko. (wid/wdi)
Polisi Tangkap Warga Lamsel Pakai Barang Terlarang
Selasa 20-10-2020,12:48 WIB
Editor : Widisandika
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 09-10-2026,17:46 WIB
Teknokrat Gandeng Balai Bahasa Lampung, Bekali Mahasiswa Pentingnya Literasi
Jumat 09-10-2026,16:53 WIB
Wisuda Sesi III UAP Diikuti Lulusan Keperawatan, Kebidanan dan Rekam Medis
Jumat 09-10-2026,20:27 WIB
PTBA Pamerkan Wastra Nusantara di INACRAFT 2026, Dari Tapis, Batik Kujur hingga Songket Silungkang
Terkini
Jumat 09-10-2026,20:27 WIB
PTBA Pamerkan Wastra Nusantara di INACRAFT 2026, Dari Tapis, Batik Kujur hingga Songket Silungkang
Jumat 09-10-2026,17:46 WIB
Teknokrat Gandeng Balai Bahasa Lampung, Bekali Mahasiswa Pentingnya Literasi
Jumat 09-10-2026,16:53 WIB
Wisuda Sesi III UAP Diikuti Lulusan Keperawatan, Kebidanan dan Rekam Medis
Kamis 08-10-2026,20:05 WIB
Waspada Ancaman Siber, Pemkot Bandar Lampung Catat 13 Kasus Sepanjang Semester I 2026
Kamis 08-10-2026,19:54 WIB