Eva-Deddy Ditetapkan Calonkada Terpilih Kota Bandarlampung Pasca Putusan Dismisal MK

Jumat 29-01-2021,19:40 WIB
Editor : Widisandika

RADARLAMPUNG.CO.ID– Mahkamah Konstitusi (MK) bakal mengumumkan resmi putusan Dismisal pada 16 Februari 2020. Maksimal lima hari kerja, diwajibkan KPU setempat untuk melakukan penetapan kepala daerah hasil putusan dismissal tersebut. Komisioner KPU Provinsi Lampung, Kordiv Hukum, M.Tio Aliansyah mengatakan, merujuk pada Peraturan KPU Nomor 5 tahun 2020, tentang tahapan, program, dan jadwal pilkada tahun 2020, untuk penetapan calon terpilih pasca putusan MK, dilakukan paling lambat lima hari setelah putusan dismisal diterima oleh KPU. “Penjelasannya di PKPU 5/2020 tentang program jadwal dan tahapan pilkada tahun 2020,” ucapnya, Jumat (29/1). Artinya, jika di tanggal 16 Februari diumumkan putusan Dismisal KPU langsung menerima salinannya, maka diperkirakan paling lambat penetapan paslon nomor 3 Pilwakot Bandarlampung Eva Dwiana-Deddy Amarullah pada Minggu terakhir Februari. Sementara, pemprov Lampung tetap mempersiapkan pelantikan empat kepala daerah non sengketa. Yakni Lampung Timur, Waykanan, Metro, dan Pesawaran. Namun, terkait informasi pelantikan kepala daerah bakal serentak di bulan April 2021, Asisten I Setprov Lampung, Qodratul Ikhwan menyatakan belum mengetahui. “Kita belum terima informasi tentang wacana itu. Kalau secara aturan ya yang habis masa jabatannya harus diisi. Kita tetap persiapkan pelantikan dan masih menunggu pengajuan dari daerah,” kata dia. Mantan Kadishub Lampung ini melanjutkan, jikapun nantinya wacana tersebut dituangkan menjadi kebijakan, maka mau tidak mau pihaknya harus mempersiapkan sosok untuk mengisi kekosongan jabatan di delapan daerah pelaksana pilkada serentak. “Karena kan itu jabatan enggak boleh kosong. Jika benar diseragamkan pelantikannya melebihi batas AMJ, artinya kita siapkan untuk menjadi apakah itu Pjs, Pj, Plt atau Plh. Nah ini kita sedang menunggu, usulan daerah kemudian akan kita ajukan ke Kemendagri, sekaligus kita konsultasi. Mudah- mudahan Senin depan sudah ada kejelasan,” katanya. Sementara, terkait hasil dari Mahkamah Agung (MA) terkait putusan yang mengabulkan keberatan Eva-Deddy terhadap putusan KPU tentang pendiskualifikasian, masih belum diketahui apakah sudah sampai ke KPU setempat atau belum. “Nanti akan kami berikan pers rilis,” ucap ketua KPU Kota Bandarlampung, Deddy Triyadi. Sementara, tim Advokasi Paslon Nomor 3 Pilwakot Bandarlampung, Eva Dwiana-Deddy Amarullah, mengaku sudah mendapakan salinan fisik putusan MA.“Ya kita sudah terima melalui alamat di Jakarta, Pemilihan Reg No. 1/P/PAP/2021 tertanggal 26 Januari 2021 kepada Erna Ratnaningsih di Jl. Pegangsaan Barat No.30, Menteng, Jakarta Pusat. Karena memang daftaranya dari tim hukum di sana,” kata dia. Dalam surat yang ditandatangani Panitera TUN MA, Ashadi, pada tanggal 26 Januari itu, selain ditujukan kepada Eva-Deddy, MA juga mengirimkan salinannya kepada Fransiska Handrajati, kuasa hukum KPU Bandarlampung di Jl. Mawar Indah N9.29, Labuhan Dalam, Kota Bandarlampung. (abd/wdi)

Tags :
Kategori :

Terkait