Polres Lampura Ringkus Resedivis Kasus Narkoba

Jumat 24-05-2019,15:21 WIB
Editor : Kesumayuda

radarlampung.co.id - Putra Irawan alias Toha (39), warga Desa Blambangan Kecamatan Blambangan Pagar, diringkus Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Lampung Utara (Lampura). Tersangka diduga sebagai sebagai bandar narkoba jenis Sabu.

Kasat Narkoba Polres Lampura Iptu Andri Gustami, mewakili Kapolres AKBP Budiman Sulaksono mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan pengintaian terhadap gerak-gerik tersangka sebelum melakukan penangkapan.

\"Tersangka PI alias Toha ini meruapakan resedivis dan diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap dan hasil pengintaian dia merupakan penjual atau bandar,\" kata Andri, Jumat (24/5).

Anggota Satres Narkoba Polres Lampura, kata dia, bergerak melakukan pengintaian setelah memastikan bahwa tersangka adalah bandar narkoba dengan cara grilia diperkebunan milik warga, di mana TKP tersangka diringkus. 

\"Tersangka Toha ini diamankan sekitar pukul 21.00 WIB. Sistem transaksinya tersangka menunggu pembeli di depan rumah ya itu di pinggir Rel Kereta Api Blambangan, Desa Blambangan Pagar Kecamatan Blambangan Pagar Kabupaten Lampura,\" jelasnya. 

Dari tangan tersangka petugas mengamankan barang bukti 25 paket kecil sabu, 1 paket sedang sabu, 1 bundel plastik klip, 1 buah kotak kecil plastik bening dan 1 unit handphone samsung warna putih. 

\"Kasus ini masih kita kembangkan. Selain megejar jaringannya, kita masih menyelidiki siapa pelaku pemasok barang haram tersebut kepada tersangka,\" pungkasnya (ozy/kyd)

Tags :
Kategori :

Terkait