Polres Lampura Ringkus Tersangka Curas

Minggu 18-08-2019,14:38 WIB
Editor : Kesumayuda

radarlampung.co.id - Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Sat Reskrim Polres Lampung Utara (Lampura) berhasil meringkus Henri (30), warga Talang Dungkul, Desa Aji Keagungan, Abung Kunang, yang melakukan aksi pencurian dengan kekerasan yang terjadi pada 2 Juli 2019 lalu.

Penangkapan tersangka berdasarkan laporan Faisal Hani (31), warga Dusun Sukajadi 2, Desa Bumi Raya, Kecamatan Abung Selatan dengan korban Hendri Badri (50) Dusun 5 Kadububur Desa Taman Jaya, Kotabumi Selatan, Lampura dengan Laporan Polisi Nomor LP / 444 / B / VII / 2019 / Polda Lampung / SPKT Polres LU, 3 Juli 2019.

Kasat Reskrim Polres Lampura AKP M. Hendrik Apriliyanto mengatakan, tersangka ditangkap dirumahnya, di Desa Sinar Ogan, Kecamatan Sungkai Selatan, Lampura, tanpa melaukan perlawanan.

\"Setelah keberadaan tersangka kita ketahui, anggota langsung melakukan penyergapan di rumahnya. Saat kita tangkap tersangka tidak melakukan perlawanan,\" tutur Hendrik, Minggu (18/8).

Dari tangan tersangka, petugas berhasil menyita barang bukti 1 buah kayu yang panjangnya 1 Meter, 1 buah STNK sepeda motor Honda Supra X BE 4513 JP, 1 BPKB sepeda motor Honda Supra X BE 4513 JP milik korban. (ozy/kyd)

Tags :
Kategori :

Terkait