radarlampung.co.id - Jalani sidang dakwaan, Bupati Nonaktif Lampung Utara (Lampura) Agung Ilmu Mangkunegara dan Raden Syahril kedua terdakwa suap fee proyek jalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Tanjungkarang, Bandarlampung, Senin (24/2).
Dalam sidang yang dakwaannya dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Taufiq Ibnugroho menjelaskan bahwa, terdakwa satu Agung Ilmu Mangkunegara selaku penyelenggara negara dan terdakwa dua Raden Syahril alias Ami bersama-sama dengan Syahbudin (dilakukan penuntutan secara terpisah, red) yaitu telah menerima gratifikasi berupa uang sejumlah Rp100.236.464.650,00.
\"Dimana yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya yaitu penerimaan-penerimaan tersebut berhubungan dengan jabatan Terdakwa satu selaku Bupati Lampung Utara dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya selaku penyelenggara negara,\" ujarnya.
Menurut jaksa, selama kurun waktu tahun 2015 sampai dengan tahun 2019 terdakwa Agung Ilmu Mangkunegara dan terdakwa Raden Syahril bersama dengan Syahbudin, Taufik Hidayat dan Akbar Tandaniria Mangkunegara menerima uang seluruhnya berjumlah Rp100.236.464.650,00 dari beberapa rekanan di Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara.
\"Dengan rincian tahun 2015 Agung menerima uang dari beberapa rekanan di Dinas PUPR Kabupaten Lampura melalui Syahbudin, Taufik Hidayat, dan Akbar Tandaniria Mangkunegara sebesar Rp18.304.235.900,00,\" jelasnya.
Lalu di tahun 2016 Agung pun turut menerima uang dari beberapa rekanan lain dari Dinas PUPR dan sama melalui Syahbudin, Taufik Hidayat, dan Akbar Tandaniria Mangkunegara sebesar Rp32.149.926.550,00.
\"Di tahun 2017 dengan yang sama, Agung juga menerima uang dengan jumlah Rp47.298.602.200,00, tahun 2018 sebesar Rp38.700.000,00. Dan di tahun 2019 terdakwa dan Raden Syahril pun menerima uang sebesar Rp2.445.000.000,00,\" ungkapnya.
Bahwa dari penerimaan uang tersebut yang seluruhnya berjumlah Rp100.236.464.650,00. \"Sebesar Rp97.954.061.150,00 digunakan untuk kepentingan Agung. Bahwa penerimaan gratifikasi berupa uang tersebut tidak pernah dilaporkan oleh Agung kepada Komisi Pemberantasan Korupsi dalam tenggang waktu 30 hari kerja.
\"Sejak diterima sebagaimana dipersyaratkan dalam undang-undang sehingga sudah seharusnya dianggap sebagai pemberian suap karena berhubungan dengan jabatan terdakwa Agung selaku Bupati Lampung Utara,\" tandasnya. (ang/ang)